Search

Boleh Kampanye Pemilu di Kampus - Metro Daily

JAKARTA, METRODAILY – Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan lengkap soal kampanye pemilu di kampus atau lingkungan pendidikan. Menurut Hasyim, kampanye di kampus tidak dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), meskipun dengan sejumlah catatan yang harus ditaati.

“Kampanye di kampus itu boleh dengan catatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).

Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.
Menurut Hasyim, yang dilarang oleh pasal tersebut adalah penggunaan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan pendidikan.

“Mari kita perhatikan bersama-sama (bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu). Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” papar Hasyim.

Dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu membolehkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye pemilu dengan catatan peserta kampanye pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.

“Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tetapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres-nya ada tiga, ya diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama,” ungkap Hasyim.

Dengan demikian, lanjut Hasyim, penyelenggaraan kampanye di kampus harus berdasarkan undangan dari pihak kampus dengan perlakukan yang sama bagi semua peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program dan jati dirinya. Jika ada peserta pemilu tidak hadir atau diwakilkan oleh timnya, tidak menjadi masalah, yang penting pihak kampus telah memberikan dan menyediakan waktu dan ruang yang sama.

“Juga durasi dan frekuensinya, frekuensinya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya sama dua jam. Mau dikurangi satu jam boleh, tetapi kalau lebih dari dua jam, itu yang nggak boleh,” tegas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan kampanye di kampus juga penting karena mahasiswa dan para dosen adalah pemilih. Mereka juga perlu mengetahui visi, misi dan program dari peserta pemilu secara umum dan khususnya dalam pengembangan dunia pendidikan ke depannya.

“Apalagi dunia akademik dunia kampus bagian dari masyarakat kritis di Indonesia, juga harus diajak bicara, juga men-challange, mengajukan pertanyaan,” pungkas Hasyim.

Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Bawaslu. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan dilarang. Sama halnya dengan larangan kampanye di tempat ibadah.
Bawaslu punya tafsir berbeda terhadap ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Bagi Bawaslu, larangan sudah bersifat tertulis secara eksplisit. “Jika larangan itu dilanggar, maka terdapat ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” ujarnya.

Norma tersebut akan berlaku setelah ditetapkannya peserta pemilu. Yakni, penetapan partai politik dan calon anggota legislatif untuk pelaksanaan pemilu legislatif. Serta penetapan calon presiden dan wakil presiden untuk pilpres. “Larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan mulai berlaku setelah ada penetapan peserta pemilu oleh KPU,” imbuhnya. Jika sebelum penetapan, tidak masuk kategori kampanye.

Soal tahapan, KPU menyebut persiapan jelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 terus berjalan. Kemarin, KPU RI menggelar bimbingan teknis yang melibatkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, sepekan jelang pendaftaran, ada 38 partai politik nasional yang berpeluang melakukan registrasi sebagai calon peserta. Angka itu dilihat dari jumlah partai yang telah memiliki akses terhadap sistem informasi partai politik (Sipol).

Untuk diketahui, Sipol merupakan perangkat yang digunakan untuk mengunggah seluruh persyaratan secara digital. Sehingga memudahkan proses verifikasi. Idham mengatakan bahwa pengisian Sipol masih berlangsung. Untuk progresnya, tiap-tiap partai berbeda. Ada yang sudah di atas 75 persen, ada juga yang di bawah 25 persen. ’’Pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50 persen,’’ ujarnya. Terkait lamanya proses pengunggahan, Idham menyebut hal itu lebih disebabkan kesiapan data yang dimiliki partai. Dari sisi perangkat, relatif tidak banyak persoalan. (jp)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://metrodaily.jawapos.com/politik/25/07/2022/boleh-kampanye-pemilu-di-kampus/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Boleh Kampanye Pemilu di Kampus - Metro Daily"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.