Search

Merekrut di Tengah Tahapan Pemilu - detikNews

Jakarta - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai dan akan berlangsung selama 20 bulan. Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Sedangkan pemilihan mengacu pada pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau lebih dikenal dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Tahapan pemilu dipastikan akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024. Tak hanya itu, pembentukan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota turut menambah irisan kedua tahapan tersebut. Namun seleksi penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini tidak termasuk dalam tahapan pemilu maupun pilkada.

Dibutuhkan sumber daya manusia yang tidak sedikit untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada di Indonesia. Sumber daya manusia yang direkrut pada masa tahapan pemilu dan pilkada bersifat ad hoc atau sementara. Mereka adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang termasuk dalam hierarki KPU.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan bahwa KPU pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota bersifat tetap dengan masa keanggotaan selama 5 (lima) tahun. Penyelenggara pemilu ini dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Meski kelembagaan hierarkis, pembentukan anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota merupakan wewenang KPU. Proses seleksinya dibantu oleh tim seleksi yang juga dibentuk oleh KPU. Berdasarkan data KPU, sebanyak 16 KPU Provinsi dan 307 KPU Kabupaten/Kota akan berakhir keanggotaannya pada 2023 serta 11 KPU Provinsi dan 214 KPU Kabupaten/Kota pada 2024.

KPU harus membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di tengah pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Tidak serentaknya akhir masa jabatan anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini menyebabkan irisan tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada semakin kompleks.

Berujung Sengketa

Buku laporan kinerja DKPP 2018 mencatat sebanyak 34 persen dari 157 jumlah pengaduan adalah terkait rekrutmen jajaran KPU pada tahapan Pemilu 2019. KPU memang sudah berpengalaman melaksanakan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada saat tahapan Pemilu 2019. Bedanya, kali ini ditambah dengan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak nasional 2024.

Persoalannya adalah proses atau hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpotensi menjadi sengketa. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, ketua dan anggota KPU kerap diadukan oleh peserta seleksi yang tidak lulus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, penyelenggara pemilu yang diadukan tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam persidangan. Teradu harus menghadiri sendiri persidangan. Hal ini tidak saja menyita waktu tapi juga menguras tenaga dan pikiran para teradu.

Sengketa lain pun dapat muncul bersamaan dengan sengketa seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, sengketa penetapan pencalonan anggota legislatif. Sangat mungkin sengketa yang berbeda diadili dalam satu lembaga peradilan atau sengketa yang sama diadili dalam beberapa lembaga peradilan. KPU bisa saja dilaporkan ke beberapa lembaga peradilan dalam waktu yang bersamaan.

Kita tentu masih ingat sengketa Oesman Sapta, calon anggota DPD pada Pemilu 2019 yang diadili di Bawaslu, PTUN, MA, dan DKPP. Satu sengketa diadili di semua lembaga peradilan pemilu. Sengketa ini berlangsung sejak September 2018 hingga Maret 2019.

KPU selalu berada dalam posisi "ter" (terlapor, termohon, tergugat, teradu) dalam semua proses peradilan pemilu (Asy'ari dkk, 2022). Menghadiri satu persidangan ke persidangan lain tentu berisiko mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu serta melelahkan secara fisik maupun mental ketua dan anggota KPU yang dilaporkan.

Kualitas Pemilu

Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang masih menjabat 1 (satu) kali masa jabatan berpeluang untuk mengikuti seleksi kembali. Problematiknya adalah jika anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang masih menjabat tidak lulus seleksi, maka secara psikologis akan berdampak pada konsentrasi menjalankan tahapan pemilu. Karena proses seleksi berlangsung sebelum masa jabatan berakhir.

Permasalahan proses rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah sering kali muncul karena tim seleksi yang tidak berintegritas. Sehingga berujung pada sengketa seleksi yang semakin menambah beban ketua dan anggota KPU. Padahal kondisi prima penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilu sangat menentukan kualitas pemilu.

Kesiapan penyelenggaraan pemilu dapat diukur dari kesiapan sumber daya manusia pada masa pra pemilu. Pengaturan menyerentakkan pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui revisi UU Pemilu. Meski saat ini opsi untuk merevisi sudah tidak memungkinkan.

Opsi lain, penyesuaian regulasi dengan kondisi tahapan pemilu dan pilkada yang saling beririsan. Misalnya, penyelenggara pemilu dapat menguasakan kepada orang lain untuk mewakili dalam persidangan DKPP. Penyesuaian ini setidaknya dapat memberikan ruang bagi para teradu dalam hal ini ketua dan anggota KPU.

Pembentukan penyelenggara pemilu di daerah yang tidak serentak semakin pelik ketika hajatan demokrasi dalam skala nasional dan lokal diselenggarakan di tahun yang sama. Idealnya merekrut anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan sebelum memasuki tahapan pemilu, bukan pada saat tahapan sedang berjalan.

Terakhir, pembuat Undang-Undang diharapkan dapat memperhitungkan beban kerja KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Beban kerja harus logis agar amanat Undang-Undang dapat dijalankan dengan baik sehingga terwujud pemilu berkualitas.

Magfirah Fitri M Anggota KPU Kabupaten Langkat

(mmu/mmu)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/kolom/d-6166495/merekrut-di-tengah-tahapan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Merekrut di Tengah Tahapan Pemilu - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.