Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR membuka opsi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi tiga daerah otonom baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru di Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, opsi penerbitan perppu ini dbuka karena sejauh ini Komisi II DPR belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait daerah pemilihan baru tersebut.
“Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Baca Juga: Pemenang Pemilu 2024 Ditentukan Kolaborasi Parpol Populer dan Capres Cawapres Favorit
Menurut Rifqi, selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas lahirnya daerah otonom baru di Papua.
"Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang. Kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan Perppu tersebut,” ujar Idham kepada awak media, Selasa (5/7).
Baca Juga: Inilah Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Sudah Ada 42 Parpol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Baca Lagi Aje https://nasional.kontan.co.id/news/akomodasi-dob-papua-dan-ikn-di-uu-pemilu-presiden-bisa-keluarkan-perppu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akomodasi DOB Papua dan IKN di UU Pemilu, Presiden Bisa Keluarkan Perppu - Internasional Kontan"
Posting Komentar