Search

Sosialisasi Pemilu Sasar Penyandang Disabilitas - Padang Express

Ilustrasi.(NET)

Bawaslu Kota Solok secara intensif melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait sebagai upaya menjaga dan mengawal Pemilu 2024 yang berkualitas, berintegritas dan demokratis. Salah satunya dengan menggandeng kelompok disabilitas Kota Solok dalam rangka pengawasan partisipatif Pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati mengatakan, sejak dimulainya tahapan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu Kota Solok sebagai lembaga pengawas pemilu telah menyiapkan banyak hal dalam rangka menghadapi Pemilu tahun 2024.

“Secara bertahap, kita terus melakukan upaya sosialisasi, kali ini terhadap kelompok disabilitas di Kota Solok,” ujarnya, Senin (4/7).

Triati mengajak seluruh anggota kelompok disabilitas untuk bersama-sama mencegah dan menjauhi potensi-potensi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024, terutama dalam hal politik uang (money politic), penyebaran berita bohong (hoax), isu SARA (suku, agama, ras dan Antar golongan), serta potensi pelanggaran pemilu lainnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 13, tertuang tentang hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi, hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.

Hak berikutnya, membentuk, menjadi anggota, dan pengurus organisasi masyarakat dan partai politik, membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional, berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya.

Lalu, memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, dan memperoleh pendidikan politik.

“Dan dalam pasal 75 menyatakan, pemerintah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan,” tambahnya.

Kemudian, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Dijelaskannya, Bawaslu Kota Solok akan terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan stakeholders terkait dalam menyukseskan pelaksanaan dan pengawasan Pemilu 2024 yang tahapannya telah dimulai.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Pemilu tahun 2024 dasar hukumnya masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun yang akan berubah adalah peraturan yang mengikutinya seperti PKPU dan Perbawaslu.

Salah satu tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemilu adalah untuk menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan seluruh proses pelaksanaan pemilu.

“Oleh sebab itu diawal tahapan ini kita perlu secara bersama-sama mengetahui dan memahami regulasi yang mengatur jalannya proses penyelenggaran Pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Disabilitas Kota Solok, Susnawati mengatakan saat ini kelompok disabilitas Kota Solok memiliki anggota sebanyak 33 orang. Lalu, Ia juga mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kehadiran Bawaslu Kota Soloktelah memberikan Sosialisasi Pengawasan Pemilu tahun 2024.

“Semoga dapat berperan dalam pengawasan partisipatif Pemilu tahun 2024. Kami juga berharap pemimpin-pemimpin yang terpilih nantinya juga dapat memperhatikan kami sebagai kelompok disabilitas di Kota Solok,” ungkapnya. (frk)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://padek.jawapos.com/sumbar/solok/05/07/2022/sosialisasi-pemilu-sasar-penyandang-disabilitas/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sosialisasi Pemilu Sasar Penyandang Disabilitas - Padang Express"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.