Desain pemilu di Indonesia yang detail dan teknis, pelaksanaannya begitu kompleksitas. Dalam perspektif pengawasan pemilu, seorang pengawas pemilu tidak saja dituntut memahami regulasi pengawasan (Perbawaslu) namun harus memahami juga regulasi pelaksanaan teknis (PKPU). Dua landasan tersebut menjadi dasar fungsi pengawasan berjalan.
Badan Pengawas Pemilu menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses. Nomenklatur pencegahan menjadi menarik dalam dunia Kepemiluan. Sebab, pencegahan dapat diartikan standar ganda. Acap pencegahan dijadikan "biang keladi" tingginya kasus pelanggaran pemilu di suatu daerah.
Pencegahan yang kurang efektif akan menimbulkan peningkatan pelanggaran, dan sebaliknya. Menurut KBBI, pencegahan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan mencegah, penegahan, penolakan. Arti lainnya dari pencegahan adalah penegahan.
Standar Ganda
Selain menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat, mengawasi seluruh tahapan, dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran, pengawas pemilu diamanatkan untuk melakukan pencegahan. Pencegahan dimaksud mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap peraturan dalam pemilu. Pada frekuensi ini, terdapat dua sinyal yang paradoks.
Mazhab pertama mendefinisikan pencegahan dilakukan sebelum suatu tindakan dugaan pelanggaran tertentu terjadi. Mazhab kedua mendefinisikan pencegahan saat tindakan dugaan pelanggaran terjadi. Analoginya seperti di satu sisi menjaga imunitas tubuh sebelum sakit. Di satu sisi, menambah imunitas agar sakit tidak kronis dan menular.
Bagi penganut mazhab pertama, kegiatan sosialisasi dan koordinasi menjadi gencar dilakukan. Informasi dan komunikasi intensif untuk mencegah terjadinya peristiwa pelanggaran. Jika praktik dugaan pelanggaran terjadi maka mekanisme penindakan pelanggaran harus diterapkan. Sedikit terkesan kaku dan represif. Motivasinya ialah "hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh". Namun kritiknya, sejauh mana efektivitas proses pencegahan dapat dilakukan? Karena konsekuensinya ialah penegakan hukum tanpa pandang bulu, penindakan dengan unsur kesengajaan bukan dengan unsur belum mengetahui ataupun belum memahami tentang pasal yang dilanggar.
Sebaliknya, penganut mazhab kedua akan terkesan kompromistis dan preventif. Jika terjadi pelanggaran tidak serta merta memberi "kartu merah" bisa jadi wasit memberi "kartu kuning". Pengawas lebih intensif untuk mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak menjadi berat, meluas dan sebagainya. Kritiknya, sejauh mana efektivitas penegakan hukum Pemilu ditegakkan? Meskipun, terkadang motivasinya menyelamatkan proses pemilu yang lebih komprehensif.
Konsekuensinya ialah respons negatif publik terhadap kinerja pengawas. Pengawas akan dipersalahkan karena dianggap tidak tegas dan lembek. Pengawas pemilu akan dihadapkan pada situasi dilematis. Sehingga dinamika pencegahan merupakan keniscayaan yang harus dipilih.
Kolaborasi Pencegahan
Kedua mazhab pencegahan sejatinya tidak dapat diterapkan secara holistik dan general. Lebih kasuistis, sebab tidak semua jenis pelanggaran pada tahapan di pemilu berdampak terhadap sanksi pidana dan atau sanksi administratif. Pola pencegahan dapat diterapkan situasional dalam arti jika berdampak pidana dan administratif, maka mazhab pertama yang tepat dilakukan. Namun jika tidak terdapat sanksi yang jelas dalam regulasi, maka mazhab kedua tepat diterapkan.
Pola pencegahan "situasional objektif" itu yang coba saya kampanyekan. Kolaborasi pencegahan "situsional objektif" merupakan jalan yang kompromistis. Dianggap posisi netral, tidak memihak kedua mazhab pencegahan. Tapi, agaknya melahirkan mazhab pencegahan yang baru pula. Namun demikian, setidaknya pengawas pemilu memiliki peluang dalam konteks problem solving di lapangan.
Pelanggaran ibarat api, pencegahan ibarat air. Ketika ada api, apakah ingin dipadamkan atau menambah sulut api? Jika demikian, tentu kabar baik bagi para pelanggar aturan karena dapat menghela napas panjang.
Selanjutnya, pola pencegahan ini akan terus berkembang seiring perubahan regulasi secara strategis, taktis, maupun teknis. Sejauh mana regulasi mampu menjangkau persoalan teknis pengawasan di lapangan? Apakah undang-undang lapangan-lah yang akan menjadi solusi kekosongan regulasi? Seperti apa konsep kebijakan yang akan diproduksi, dinanti-nanti oleh pengawas pemilu di lapangan.
Digitalisasi Pengawasan
Pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut Pengawas Pemilu memiliki strategi pencegahan yang lebih afirmatif dan inovatif. Sehingga pengawas tidak berada pada gerbong kereta KRL sedangkan Peserta Pemilu berada dalam gerbong kereta MRT. Pengawas tidak saja dituntut berada dalam gerbong yang sama, tetapi juga harus familiar dengan sparepart kereta MRT itu. Artinya, seorang pengawas dituntut dapat mengendalikan dunia virtual untuk mengaktualisasikan konsep pencegahan itu.
Idealnya aplikasi pencegahan bekerja sistemik menghentikan pelanggaran dengan cepat. Desain pencegahan virtual harus mampu menghapus niat pelaku. Bagaimana itu bisa terjadi, salah satu indikatornya ialah peserta pemilu merasa terus diawasi. Oleh karenanya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi substansial mencegah peristiwa pelanggaran terjadi. Pengawasan partisipatif didorong secara masif untuk mengawal demokrasi. Sehingga pada akhirnya, masyarakat harus akrab dengan dunia regulasi kepemiluan.
Jika terwujud, aplikasi itu akan menjadi senjata pamungkas fungsi pencegahan di dunia pengawasan. Pelanggaran yang berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif di dunia virtual tidak akan dapat dicegah oleh sistem pengawasan yang berjalan sporadis. Fenomena ini yang menjadi "PR" besar bagi pengawasan Pemilu 2024. Digitalisasi pengawasan yang include di dalamnya sistem pencegahan dan penindakan pelanggaran dituntut mampu menjawab tantangan kekinian. Sehingga seorang pengawas mampu berjalan menengadah, bukan justru berjalan dengan menunduk.
Teddy Niswansyah komisioner Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
Simak Video 'Ketua KPU Bicara Isu Penundaan Pemilu, Ledakan Dapil Hingga Buzzer':
(mmu/mmu) Baca Lagi Aje https://news.detik.com/kolom/d-6201304/merancang-desain-pencegahan-pelanggaran-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Merancang Desain Pencegahan Pelanggaran Pemilu - detikNews"
Posting Komentar