Search

Perludem Usul Surat Suara Pemilu Disederhanakan dari 5 Menjadi 3 | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penyederhanaan surat suara dibutuhkan untuk mengatasi kompleksitas di Indonesia. Supaya memudahkan pemilih dan petugas Pemilu.

"Menurut kami penyederhanaan surat suara dibutuhkan untuk mengatasi kompleksitas pemilu di Indonesia khususnya untuk bisa memudahkan pemilih dalam memberikan suaranya dan memberikan kemudahan petugas penyelenggara untuk melihat intensitas pemilh di surat suara," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada wartawan, Senin (9/8).

Namun, KPU perlu mempertimbangkan beberapa hal bentuk penyederhanaan surat suara. KPU perlu memetakan aspek apa saja terkait surat suara yang diatur dalam undang-undang.

"Sehingga tidak bisa tergesa-gesa karena nantinya akan berdampak pada sosialisasi yang dilakukan kepada pemilih," kata Khoirunnisa.

Perludem usul model penyederhanaan dari lima menjadi tiga surat suara. Surat suara Pilpres digabung dengan DPR, DPRD Provinsi digabung dengan DPRD kabupaten/kota, dan surat suara DPD sendiri.

"Kalau menurut kami setidaknya disederhanakan dari 5 surat suara menjadi 3 surat suara. Jadi surat suara Pilpres digabung dengan DPR, DPRD Prov digabung dengan DPRD Kab/Kota, dan surat suara DPD," ujar Khoirunnisa. [eko]

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/peristiwa/perludem-usul-surat-suara-pemilu-disederhanakan-dari-5-menjadi-3.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perludem Usul Surat Suara Pemilu Disederhanakan dari 5 Menjadi 3 | merdeka.com - Merdeka.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.