Search

Peradilan Khusus Pemilu Dinilai Tak Lagi Relevan - kompas.id

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan dibentuknya peradilan khusus pilkada sebelum tahun 2027. Namun, pada 2019, MK menetapkan tidak ada perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada.

Oleh Dian Dewi Purnamasari

· 1 menit baca

Memuat data...

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ilustrasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2019 di ruang sidang panel 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019). Untuk sidang PHPU Pileg kali ini, MK membaginya menjadi tiga panel yang dikelompokkan berdasarkan provinsi. MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 pada 9-12 Juli 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan peradilan khusus pemilu dianggap sudah tidak lagi relevan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK diharapkan tetap menjadi lembaga pengadil sengketa hasil pemilu. Adapun tata kelola penegakan hukum pemilu juga harus dievaluasi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi ”Pemilu dan Pemilihan 2024: Apa Kabar Peradilan Khusus?” yang diadakan oleh Kode Inisiatif, Minggu (29/8/2021). Narasumber yang berbicara dalam diskusi itu adalah peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana; Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Kode Inisiatif Violla Reininda, peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil; dan pakar pemilu Universitas Andalas, Khairul Fahmi.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/08/29/peradilan-khusus-pemilu-dinilai-tak-lagi-relevan/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peradilan Khusus Pemilu Dinilai Tak Lagi Relevan - kompas.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.