Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan dibentuknya peradilan khusus pilkada sebelum tahun 2027. Namun, pada 2019, MK menetapkan tidak ada perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada.
Oleh Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan peradilan khusus pemilu dianggap sudah tidak lagi relevan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK diharapkan tetap menjadi lembaga pengadil sengketa hasil pemilu. Adapun tata kelola penegakan hukum pemilu juga harus dievaluasi.
Hal itu mengemuka dalam diskusi ”Pemilu dan Pemilihan 2024: Apa Kabar Peradilan Khusus?” yang diadakan oleh Kode Inisiatif, Minggu (29/8/2021). Narasumber yang berbicara dalam diskusi itu adalah peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana; Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Kode Inisiatif Violla Reininda, peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil; dan pakar pemilu Universitas Andalas, Khairul Fahmi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peradilan Khusus Pemilu Dinilai Tak Lagi Relevan - kompas.id"
Posting Komentar