Empat partai yang tidak lolos ke Senayan, yaitu PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo, mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu dilakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024.
Sebagaimana dikutip dari website MK, Senin (30/8/2021), keempatnya menguji Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu. Permohonan judicial review itu dikuasakan ke kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza & Ihza. Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:
Golongan I
Parpol yang saat ini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Golongan II
Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD cukup dilakukan verifikasi administrasi.
Golongan III
Parpol baru yang belum pernah ikut pemilu harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.
"Menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai '(1) Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara administrasi maupun secara faktual;(2) Partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu 2019 namun tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi saja; dan (3) partai politik baru yang belum pernah mengikuti pemilihan umum diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual," demikian bunyi petitum tersebut.
Menurut pemohon, mengharuskan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi kepada parpol Golongan II yang sama seperti parpol Golongan III bertentangan dengan logika hukum dan keadilan. Sebab, parpol Golongan II berbeda dengan parpol golongan III.
"Semestinya, apabila mengikuti logika hukum yang rasional, tiga golongan parpol yang keadaannya berbeda satu sama lain, tentulah harus dikenakan 3 perlakukan yang berbeda pula, secara proporsional. Menyamakan pemberlakuan verifikasi yang sama, tentulah menyisakan ketidakadilan bagi parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya," ujarnya.
(asp/mae) Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5702062/psi-berkarya-gugat-uu-pemilu-minta-tak-perlu-verifikasi-faktual-di-2024Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSI-Berkarya Gugat UU Pemilu, Minta Tak Perlu Verifikasi Faktual di 2024 - detikNews"
Posting Komentar