Pemilihan umum yang akan dilangsungkan 26 September mendatang akan menentukan siapa saja yang bakal duduk di parlemen Jerman, Bundestag. Kemudian Bundestag akan memilih pemimpin pemerintahan, yaitu Kanselir.
Sistem pemilu di Jerman adalah campuran dari sistem proporsional dan sistem pemilihan langsung. Artinya, setiap pemilih Jerman memiliki dua suara. Dengan suara pertama mereka memilih nama kandidat yang mereka inginkan sebagai wakil rakyat (pemilihan langsung), dengan suara kedua mereka memilih partai politik (pemilihan proporsional).
Siapa yang punya hak pilih?
Pemilih adalah semua warga Jerman yang genap berusia 18 tahun pada hari pemilihan, sedikitnya pada tiga bulan terakhir tinggal di Jerman, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Berbeda dengan Indonesia, Jerman tidak melaksanakan pemungutan suara di luar negeri. Mereka yang tinggal di luar negeri bisa mengajukan permohonan ikut pemilu lewat pos.
Menurut data statistik aktual, ada 60,4 juta orang yang berhak memilih dalam pemilu 2021. Dari jumlah tersebut, 31,2 juta adalah perempuan dan 29,2 juta adalah laki-laki, dengan sekitar 2,8 juta pemilih pemula. Lebih dari sepertiga pemilih berusia di atas 60 tahun, yang berarti generasi yang lebih tua punya peluang besar menentukan hasil pemilu.
Tingkat partisipasi pada pemilu tahun 2017 adalah sekitar 70 persen. Jumlah pemilih terbanyak ada di negara bagian Nordrhein-Westafalen (NRW).
Setiap pemilih punya dua suara
Dengan suara pertama, pemilih memilih nama calon wakil rakyat yang diajukan masing-pasing partai di daerah pemilihan mereka. Seluruhnya ada 299 daerah pemilihan, di setiap daerah pemilihan diperebutkan 1 kursi untuk pemilihan langsung. Kandidat independen juga dapat mencalonkan diri - jika mereka sebelumnya mengumpulkan setidaknya 200 tanda tangan dari pendukungnya dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilu.
Dengan suara kedua, pemilih memilih partai favorit mereka. Dalam hal ini juga berlaku: setiap daerah pemilihan memperebutkan 1 kursi untuk partai. Sehingga jumlah kursi di parlemen Jerman Bundestag teoritis menjadi 2x299, yaitu 598 kursi.
Dari suara kedua, dihitung persentase yang dimenangkan masing-masing partai politik yang ikut pemilu. Persentase yang dimenangkan akan berpengaruh pada jumlah kursi yang mereka rebut di Bundestag.
Partai politik mengajukan kandidatnya dalam suatu daftar nama. Biasanya susunan nama itu ditetapkan dalam sebuah kongres atau rapat umum partai berdasarkan negara bagian. Nama yang tertera paling atas yang paling berhak masuk ke parlemen. Jadi, urutan nama juga akan menentukan peluang seorang kandidat untuk masuk parlemen.
Aritmetika pemilu dan mandat tambahan
Dengan sistem dua suara, seorang pemilih boleh saja memilih satu partai politik dengan suara kedua, tetapi dengan suara pertama memilih calon wakil rakyat yang tidak berasal dari parpol yang dipilihnya.
Terkadang, sebuah partai dari perolehan suaranya menerima lebih banyak kursi di parlemen dalam pemilihan langsung (dari suara pertama), daripada jumlah kursi yang ditetapkan dengan persentase proporsional (suara kedua). Dalam hal ini, kandidat yang memenangkan pemilihan langsung di satu daerah pemilihan tetap akan menjadi anggota Bundestag. Namun, agar adil partai-partai politik lain juga ditambah kursinya, sehingga proporsi perolehan suaranya tidak berubah. Inilah yang disebut sebagai mandat tambahan. Itu berarti, jumlah kursi di Bundestag juga akan bertambah.
Itu sebabnya, jumlah anggota Bundestag yang sebenarnya biasanya jauh lebih banyak daripada jumlah teoritis 598 kursi. Bundestag saat ini misalnya beranggotakan 709 orang. Menghadapi fenomena ini, sekarang ada usulan untuk menghapus atau membatasi jumlah maksimal anggota parlemen, karena jika tidak, jumlah anggota Bundestag bisa terus membengkak melewati 1.000 orang.
Ambang batas 5 persen
Agar sebuah partai dapat memasuki Bundestag, partai itu harus memenangkan setidaknya 5 persen suara kedua. Sistem ini diberlakukan untuk mencegah partai-partai kecil masuk parlemen sehingga terlalu banyak partai duduk di Bundestag, hal yang bisa mengganggu efektivitas kerjanya.
Saat ini, ada enam partai atau kubu politik yang berhasil menembus ambang batas 5 persen: Aliansi CDU/CSU, SPD, Partai Hijau, Partai Kiri Die Linke, AfD, dan FDP.
Siapa yang memilih kanselir?
Pemilih di Jerman tidak secara langsung memilih kanselir sebagai kepala pemerintahan. Kanselir dipilih oleh parlemen berdasarkan suara mayoritas. Tergantung dari hasil pemilu, perundingan koalisi untuk membentuk pemerintahan bisa berlangsung cepat atau juga sangat alot. Dalam sebuah koalisi, partai terbesar biasanya yang menentukan siapa yang akan mengisi jabatan kanselir.
Presiden Jerman adalah kepala negara yang biasanya hanya memainkan peran seremonial. Secara formal, presiden yang mengusulkan seorang calon kanselir kepada parlemen, kemudian parlemen memilihnya dengan suara terbanyak. Presiden juga yang, atas usulan parlemen, membubarkan dewan perwakilan dan menentukan pemilu baru.
(hp/ha)
(ita/ita) Baca Lagi Aje https://news.detik.com/dw/d-5695873/mengenal-sistem-pemilu-di-jerman-2-suara-pemilih-dan-ambang-batas-5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal Sistem Pemilu di Jerman, 2 Suara Pemilih dan Ambang Batas 5% - detikNews"
Posting Komentar