JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara pemilu menjadi salah satu faktor keberhasilan sebuah pemilu yang berdampak terhadap kepercayaan pada pemimpin yang dihasilkan. Melihat tantangan Pemilu 2024, dengan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah diselenggarakan pada tahun yang sama, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang tangguh.
Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini akan berakhir pada April 2022. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU.
Baca Lagi Aje https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/08/27/dibutuhkan-penyelenggara-pemilu-yang-tangguh/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dibutuhkan Penyelenggara Pemilu yang Tangguh - kompas.id"
Posting Komentar