Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan para kepala daerah terpilih dari Pilkada serentak 2024 bisa saja dilantik pada awal Januari 2025. Hal ini merujuk ketentuan yang tertuang dalam Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam acara Rakor Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku pada Rabu (26/6/2024). Acara diselenggarakan di Makassar, namun ditayangkan secara virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam.
Hasyim mulanya menjelaskan ketentuan dalam Pasal 164 ayat a menjelaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah terpilih dilaksanakan mengikuti akhir masa jabatan kepala daerah paling akhir. Sementara pilkada serentak terakhir digelar pada 2020 yang artinya masa jabatan terakhir habis pada 2024.
"Menurut UU Pilkada Pasal 201 ayat 7 ditentukan bahwa akhir masa jabatan kepada daerah hasil Pilkada serentak 2020 berakhir pada akhir 2024, berarti akhir Desember 2024," kata Hasyim dalam pemaparannya.
"Maka bila demikian, kalau coblosanya diagendakan 27 November 2024 kira-kira pelantikannya setelah akhir masa jabatan kepala daerah definitif 2020, bisa jadi awal januari 2025 tergantung apakah ada sengketa hasil pilkada di daerah itu atau tidak," sambungnya.
Meski begitu, Hasyim menegaskan bahwa pemerintah yang berwenang menentukan tanggal pelantikan. Saat ini pun, kata dia, tengah dilakukan harmonisasi bersama Kemendagri dan Kemenkumham.
KPU berharap agar pemerintah segera menetapkan tanggal pasti kapan para kepala daerah terpilih dapat dilantik. Dengan begitu, KPU dapat menyesuaikan dengan putusan MA soal batas usia cagub-cawagub.
"Sehingga dengan demikian, ketika ada KPU Kabupaten Kota ketika ada bacalon didaftarkan KPU 27-29 Agustus kita verifikasi KTP nya untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada 22 September kira-kira dia sudah terpenuhi 25-30 tahun itu genapnya di akhir Desember 2024. Kurang lebih demikian gambarannya tetapi sedang kita finalisasi harmonisasi supaya norma ini mantap dalam harmonisasi antara KPU Bawaslu dan pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham," terangnya.
Hasyim menyebut perubahan batas usia cagub-cawagub menjadi probem tersendiri apabila tanggal pelantikan belum ditetapkan.
"Ketentuan ini dibatalkan oleh MA menjadi usia 25 dan 30 tahun itu batasnya saat pelantikan. Nah ini kan bagi KPU juga agak problematik. Kalau penetapan jelas, tahapan penetapan pendaftaran calon tanggal 27-29 Agustus 2024, setelah verifikasi penetapannya tanggal 22 september 2024. Maka kalau desainnya spt itu," terangnya.
"Kalau ada orang didaftarkan partai atau daftar perseorangan, begitu lihat KTP kita segera ambil keputusan bahwa orang ini sudah penuhi syarat karena sudah genap 25 tahun atau genap 30 tahun pada 22 September, tapi kalau genapnya harus saat pelantikan, siapa yang menentukan kapan pelantikan? Bukan lagi ranah KPU, ranahnya pemerintah. Sebagaimana kami diskusikan dengan Pak Mendagri," imbuhnya.
(taa/dhn) Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzQwOTg1Ni9rcHUtaGFyYXAtcGVtZXJpbnRhaC1zZWdlcmEtdGV0YXBrYW4td2FrdHUtcGVsYW50aWthbi1rZXBhbGEtZGFlcmFoLXRlcnBpbGlo0gF4aHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9wZW1pbHUvZC03NDA5ODU2L2twdS1oYXJhcC1wZW1lcmludGFoLXNlZ2VyYS10ZXRhcGthbi13YWt0dS1wZWxhbnRpa2FuLWtlcGFsYS1kYWVyYWgtdGVycGlsaWgvYW1w?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Harap Pemerintah Segera Tetapkan Waktu Pelantikan Kepala Daerah Terpilih - detikNews"
Posting Komentar