Search

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) mencatat perputaran dana terkait Pemilu 2024 sebesar Rp 80,1 triliun sepanjang periode Januari 2023 hingga Mei 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, angka itu didapat dari hasil kinerja Collaborative Analysis Team (CAT) guna mendukung transparansi penyelenggaraan Pemilu.

"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00 (triliun)," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Ivan melanjutkan, 108 produk intelijen dengan total senilai Rp 80,1 triliun itu sudah disampaikan kepada beberapa institusi terkait guna ditindaklanjuti.

Misalnya, PPATK melaporkan 21 hasil analisis dan 5hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN," tutur dia.

Selain itu, PPATK juga menyampaikan satu informasi ke TNI dan KPU serta 39 informasi lainnya ke Bawaslu RI.

Baca juga: PPATK Sebut Transaksi Judi Online ke 20 Negara Capai Rp 5 Triliun

Ivan pun menyampaikan tiga rekomendasi kepada Komisi III DPR terkait perputaran dana pemilu.

Pertama, PPATK menilai perlu ada evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Kedua, perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," ujar Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMidWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDYvMjYvMTE0NzU2OTEvcHBhdGstY2F0YXQtcGVycHV0YXJhbi1kYW5hLXRlcmthaXQtcGVtaWx1LTIwMjQtc2VuaWxhaS1ycC04MDEtdNIBAA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.