Search

Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Diberikan? Ini Jadwal Cair dan Besarannya - detikJateng

Daftar Isi

Solo -

Setiap petugas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diberi gaji sesuai aturan. Khusus Pantarlih, kapan gajinya akan diberikan? Berikut ini informasi lengkap seputar jadwal pencairan dan besarannya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kepanjangan akronim Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih. Selama Pilkada 2024, Pantarlih yang dibentuk PPS bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Saat ini, pendaftar Pantarlih yang dinyatakan lolos seleksi sedang dilantik. Usai dilantik, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024 sebagaimana tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang telah resmi menjadi bagian Pantarlih Pilkada 2024, simak uraian seputar jadwal pencairan dan besaran gajinya di bawah ini.

Jadwal Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Sebagaimana telah disebut sekilas sebelumnya, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama kurang lebih 1 bulan. Rentang waktu ini dihitung sejak dilantik per 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau beberapa hari setelahnya. Untuk perbandingan, dalam Pemilu 2024, Pantarlih mendapat gaji yang menjadi haknya setelah usai masa kerja.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023, dijelaskan bahwasanya masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 terhitung sejak 12 Februari 2023 sampai 11 April 2023. Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi Desa Jambearum, gaji Pantarlih Pemilu 2024 didapat para anggotanya pada 12 April 2024.

Berdasarkan pada jadwal pencairan honor saat penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 besar kemungkinan juga akan dicairkan setelah masa kerjanya usai.

Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Nominal gaji Pantarlih Pilkada 2024 tercantum di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwasanya gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar 1 juta per orang tiap bulan.

Selain Pantarlih, penyelenggara Pilkada 2024 lainnya memiliki rincian gaji sebagai berikut:

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Rp 2.500.000 (ketua), Rp 2.200.000 (anggota), Rp 1.850.000 (sekretaris), dan Rp 1.300.000 (pelaksana/staf administrasi dan teknis)
  2. Panitia Pemungutan Suara (PPS): Rp 1.500.000 (ketua), Rp 1.300.000 (anggota), Rp 1.150.000 (sekretaris), dan Rp 1.050.000 (pelaksana/staf administrasi dan teknis)
  3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Rp 900.000 (ketua), Rp 850.000 (anggota), dan Rp 650.000 (pengaman TPS/satlinmas)

Santunan Kecelakaan Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Masih dirangkum dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih sebagai salah satu bagian Badan Ad Hoc berhak mendapat biaya santunan bila terjadi kecelakaan dengan rincian:

  1. Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  2. Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  3. Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  4. Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  5. Biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Sebelum menerima gaji sebagai haknya, petugas Pantarlih harus menjalankan tugas dan kewajiban yang diembannya. Penjelasan rinci tugasnya dapat dilihat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49 ayat (1) sebagai berikut:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban Pantarlih bisa ditilik dari pasal 49 ayat (2) PKPU yang sama, yakni:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Itulah jadwal pencairan dan besaran nominal gaji Pantarlih dalam perhelatan Pilkada 2024. Semoga informasinya bermanfaat.


(par/cln)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmRldGlrLmNvbS9qYXRlbmcvYmlzbmlzL2QtNzQwNTkwNS9rYXBhbi1nYWppLXBhbnRhcmxpaC1waWxrYWRhLTIwMjQtZGliZXJpa2FuLWluaS1qYWR3YWwtY2Fpci1kYW4tYmVzYXJhbm55YdIBfGh0dHBzOi8vd3d3LmRldGlrLmNvbS9qYXRlbmcvYmlzbmlzL2QtNzQwNTkwNS9rYXBhbi1nYWppLXBhbnRhcmxpaC1waWxrYWRhLTIwMjQtZGliZXJpa2FuLWluaS1qYWR3YWwtY2Fpci1kYW4tYmVzYXJhbm55YS9hbXA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Diberikan? Ini Jadwal Cair dan Besarannya - detikJateng"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.