Search

MK Perintahkan Pemilu Ulang DPRD Provinsi Gorontalo di 1 TPS - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo.

Putusan perkara nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PDIP dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Kamis (6/6).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang," imbuhnya.

Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan mahkamah berpendapat terdapat saran perbaikan untuk pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo yang tidak dilaksanakan oleh KPU.

ADVERTISEMENT

Adapun saran perbaikan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo karena terdapat tiga orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di dapil Gorontalo 2.

Karena itu, kata Arsul, demi legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan berdasarkan hukum, menurut mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

"Menurut mahkamah jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan, dinilai cukup bagi termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo," ujar Arsul.

Sebelumnya, PDIP mengajukan permohonan ke MK terkait PHPU DPRD Kabupaten Gorontalo, dapil Gorontalo 2 pada Sabtu, 23 Maret 2024.

PDIP menyatakan telah terjadi perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada 14 Februari 2024.

KPPS hanya memberikan masing-masing satu kertas surat suara yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden kepada tiga orang pemilih.

Tiga orang tersebut tidak dapat melakukan pencoblosan terhadap empat kertas surat suara yakni DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan alasan mereka hanya terdaftar dalam daftar pemilih khusus.

"Pelanggaran tersebut sangat mempengaruhi perolehan kursi pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo daerah pemilihan Gorontalo 2 untuk perolehan kursi ke-8," demikian permohonan PDIP.

(lna/wis)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMifWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyNDA2MDYxMTUzMjYtNjE3LTExMDY1ODAvbWstcGVyaW50YWhrYW4tcGVtaWx1LXVsYW5nLWRwcmQtcHJvdmluc2ktZ29yb250YWxvLWRpLTEtdHBz0gGBAWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyNDA2MDYxMTUzMjYtNjE3LTExMDY1ODAvbWstcGVyaW50YWhrYW4tcGVtaWx1LXVsYW5nLWRwcmQtcHJvdmluc2ktZ29yb250YWxvLWRpLTEtdHBzL2FtcA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MK Perintahkan Pemilu Ulang DPRD Provinsi Gorontalo di 1 TPS - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.