Search

KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi... - Pemilu Tempo.co

TEMPO.CO Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa lembaganya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah sebelum mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Hasyim menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Pileg) 2024.

“KPU harus menindaklanjuti dulu (putusan MK). Ada pemungutan suara ulang, ada yang penghitungan suara ulang, ada yang penyandingan data. Hasilnya apa? Nanti itu dijadikan dasar untuk mengubah Keputusan KPU Nomor 360,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni, 2024.

Dia menjelaskan, lembaganya menindaklanjuti putusan MK karena objek sengketa PHPU Pileg 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa syarat pencalonan pada Pilkada 2024 akan mengacu hasil Pemilu 2024.

“Iya, yang dijadikan ukuran syarat pencalonan, perolehan kursi berapa, atau suara berapa untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan adalah hasil Pemilu 2024 untuk pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 selama tiga hari, yakni pada Kamis, 6 Juni 2024 , Jumat, 7 Juni 2024, dan Senin, 10 Juni 2024.

Salah satu daerah yang diminta MK untuk melaksanakan PSU adalah pemilihan caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan (Dapil) Nias Selatan 6, yakni di delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Pilihan Editor: Komisi II Tegur KPU-Bawaslu karena Banyak Komisioner Absen Rapat di DPR

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiVmh0dHBzOi8vcGVtaWx1LnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTg3ODE0Ni9rcHUtYmFrYWwtdW11bWthbi1jYWxlZy10ZXJwaWxpaC1wZW1pbHUtMjAyNC10YXBp0gFVaHR0cHM6Ly9wZW1pbHUudGVtcG8uY28vYW1wLzE4NzgxNDYva3B1LWJha2FsLXVtdW1rYW4tY2FsZWctdGVycGlsaWgtcGVtaWx1LTIwMjQtdGFwaQ?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi... - Pemilu Tempo.co"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.