Search

Partai Tak Penuhi Kuota Perempuan, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dapil Gorontalo 6 - kompas.id

Artis sekaligus anggota legislatif terpilih periode 2019-2024, Rieke Diah Pitaloka, mengenakan kebaya saat dilantik dalam Sidang Paripurna MPR di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Artis sekaligus anggota legislatif terpilih periode 2019-2024, Rieke Diah Pitaloka, mengenakan kebaya saat dilantik dalam Sidang Paripurna MPR di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera terkait dengan perolehan suara sejumlah partai politik yang tidak memenuhi syarat kuota 30 persen calon anggota legislatif perempuan. MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya di daerah pemilihan Gorontalo 6.

Empat partai politik (parpol) peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD-nya diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calegnya. MK memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan parpol yang tidak mampu memenuhi syarat kuota 30 persen caleg perempuan dalam pemilihan anggota DPRD Gorontalo.

”Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (6/6/2024).

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Gorontalo 6 yang mencakup Kabupaten Boalemo dan Pahuwato. Menurut MK, hasil perolehan suara setelah pemungutan suara ulang harus ditetapkan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK dibacakan, atau 45 hari sejak 6 Juni ini.

Polisi melakukan pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menjelang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum  Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Polisi melakukan pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menjelang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

MK memandang, jangka waktu yang ditetapkan sudah cukup untuk melaksanakan putusan dan tidak akan mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024. Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara ulang juga tidak akan mengganggu agenda ketatanegaraan lain, di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang akan dilaksanakan serentak pada November 2024 mendatang.

Perkara ini bermula dari PKS yang mempersoalkan empat partai yang daftar calegnya tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen di Dapil Gorontalo 6, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. PKS pun menilai, perolehan suara partai dan caleg dari empat partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 Undang-Undang Pemilu dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Akan tetapi, KPU tetap meloloskan partai politik tersebut meski tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca juga: Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa

Dalam permohonannya, PKS meminta MK mendiskualifikasi empat partai tersebut sepanjang untuk Dapil Gorontalo 6 untuk keanggotaan DPRD Provinsi Gontalo. MK pun diminta untuk menetapkan hasil perolehan suara dan pembagian kursi anggota legislatif yang benar, sesuai dengan permohonan PKS. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung mengenai putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang telah mengoreksi Peraturan KPU No 10/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan. Tindakan KPU yang secara sengaja mengabaikan putusan MA menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan di dalam daftar calon tetap untuk DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6. Padahal, sebagai institusi negara, KPU harus memahami dan mematuhi putusan tersebut.

Hakim konstitusi, Saldi Isra (kiri) dan Arsul Sani, memeriksa surat suara saat pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim konstitusi, Saldi Isra (kiri) dan Arsul Sani, memeriksa surat suara saat pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).

”Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan politik hukum menuju kesetaraan dan keadilan jender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Bagaimanapun, merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa ’sekurang-kurangnya 30 persen’, ’paling sedikit 30 persen’, dan ’paling rendah 30 persen’ menunjukkan atau mengarah pada satu hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30 persen,” ujar Saldi.

Afirmasi keterwakilan perempuan

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, putusan MK tersebut merupakan angin segar dan kabar gembira bagi gerakan perempuan politik serta upaya mewujudkan pemilu dan pemerintahan yang adil jender. MK telah menegaskan konstitusionalitas afirmasi keterwakilan perempuan sebagai komitmen konstitusi yang harus ditegakkan oleh semua pihak.

”Sangat disayangkan kebebalan KPU dan ketidakberpihakan KPU pada amanat konstitusi soal kebijakan afirmasi yang jelas tertera dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 245 UU No 7/2017 berdampak yang nyata bagi perempuan politik serta keuangan negara,” kata Titi.

Putusan MK tersebut merupakan angin segar dan kabar gembira bagi gerakan perempuan politik serta upaya mewujudkan pemilu dan pemerintahan yang adil jender.

Menurut dia, dapil yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebenarnya tidak hanya di Dapil Gorontalo 6. Pada pemilihan anggota DPR saja terdapat 267 daftar caleg yang diajukan oleh 17 partai politik dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Hanya PKS yang pada Pemilu DPR lalu memenuhi 100 persen keterwakilan perempuan pada daftar caleg yang mereka ajukan di 84 dapil Pemilu DPR yang ada.

Artinya, menurut Titi, ketika mengajukan daftar caleg di dapil, ada sejumlah partai yang pengajuan daftar caleg perempuannya kurang dari 30 persen. Hanya saja, tidak semua partai mengajukan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke MK. Hal ini mengakibatkan tidak dapat dikoreksinya kesalahan dan kerugian yang sudah dialami oleh perempuan politik.

”KPU nyata-nyata tidak hanya melakukan pelanggaran etika, tapi juga berdasarkan putusan MK tersebut telah terjadi pelanggaran hak konstitusional dalam berpemilu DPR dan DPRD,” kata Titi.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).

Ia menyayangkan PKS yang tidak mempersoalkan perolehan suara calon anggota DPR. Padahal, PKS memenuhi kuota keterwakilan di seluruh dapil yang dia ajukan untuk kursi DPR. ”PKS bisa kalau mau. Di Dapil Bengkulu bahkan empat partai yang mendapatkan kursi dari empat kursi yang tersedia, semuanya tidak memenuhi keterwakilan perempuan,” ujar Titi.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiogFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMuaWQvYmFjYS9wb2xodWsvMjAyNC8wNi8wNi9wYXJ0YWktdGFrLXBlbnVoaS1rdW90YS1wZXJlbXB1YW4tMzAtcGVyc2VuLW1rLXBlcmludGFoa2FuLXBzdS1kaS1kYXBpbC1nb3JvbnRhbG8tNj9vcGVuX2Zyb209U2VjdGlvbl9Qb2xpdGlrXyZfSHVrdW3SAQA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Partai Tak Penuhi Kuota Perempuan, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dapil Gorontalo 6 - kompas.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.