Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 gugatan terkait hasil Pileg 2024. KPU menyatakan siap menindaklanjuti putusan itu.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk Dapil Sumatera Barat dan dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Idham mengatakan pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada serentak. Dia menyebut KPU terbiasa bekerja secara simultan.
"KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan, misalnya pada saat penerimaan bakal calon perseorangan KPU di daerah juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc dan memulai tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir. Pada dasarnya hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," ujarnya.
Dia juga bicara soal jumlah gugatan yang dikabulkan MK meningkat dibanding Pileg 2019. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dan 2024.
"Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU, misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun. KPU konsisten di situ," kata Idham.
"Sebenarnya bicara tentang kesamaan penyelenggaraan pemilu dari sisi regulasi itu betul. Tapi ada konteks yang tidak sama antara pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," sambungnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81%) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister.
Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam di antaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.
Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara.
Selain itu, ada pula perkara yang dikabulkan lantaran MK menilai KPU abai terhadap sejumlah putusan. Salah satunya putusan PTUN Jakarta yang meminta KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang daftar calon tetap (DCT) dan memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT.
Simak juga 'Saat MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan':
(haf/haf) Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzM4NDk1Ny9tay1rYWJ1bGthbi00NC1ndWdhdGFuLWhhc2lsLXBpbGVnLTIwMjQta3B1LXNpYXAtdGluZGFrbGFuanV0adIBamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzM4NDk1Ny9tay1rYWJ1bGthbi00NC1ndWdhdGFuLWhhc2lsLXBpbGVnLTIwMjQta3B1LXNpYXAtdGluZGFrbGFuanV0aS9hbXA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Kabulkan 44 Gugatan Hasil Pileg 2024, KPU Siap Tindaklanjuti - detikNews"
Posting Komentar