Dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pilkada, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab yang penting, dalam memastikan jalannya proses demokrasi secara lancar dan transparan. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut adalah rangkaian tugas, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada KPPS:
1. KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan dan menempelkan DPT di TPS, memastikan bahwa informasi mengenai daftar pemilih tersedia dan dapat diakses oleh seluruh pemilih yang berhak.
2. KPPS harus menyediakan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir di TPS serta kepada Pengawas Pemilu Lapangan, memastikan transparansi dan keberlangsungan proses pemungutan suara.
3. Tugas inti KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
4. Setelah selesai menghitung suara, KPPS harus mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS secara transparan dan akurat.
5. KPPS harus segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, memastikan koreksi atau penanganan yang tepat atas setiap pelanggaran atau ketidakberesan yang terdeteksi.
6. Setelah penghitungan suara, KPPS bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, memastikan bahwa hasil pemungutan suara tidak terpengaruh atau dimanipulasi setelah proses penghitungan.
7. KPPS wajib membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara, yang harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
8. KPPS harus menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, memastikan bahwa data suara tersampaikan dengan tepat dan akurat.
9. Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara, KPPS harus menyerahkan kotak suara yang tersegel beserta surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS, memastikan transparansi dan keamanan seluruh material pemilu.
10. Selain tugas-tugas di atas, KPPS juga harus melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. KPPS harus patuh dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan standar hukum dan etika yang berlaku.
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9ob3QvcmVhZC81NjE3NTA2L2dhamktYW5nZ290YS1rcHBzLXBlbWlsdS1kYW4tcGlsa2FkYS0yMDI0LWJlc2VydGEtdHVuamFuZ2FubnlhLW5haWstc2lnbmlmaWthbtIBAA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gaji Anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Beserta Tunjangannya, Naik Signifikan - Liputan6.com"
Posting Komentar