JAKARTA, KOMPAS.com - Usul penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai inkonstitusional dan merampas hak kedaulatan rakyat.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyatakan, UUD 1945 secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.
"Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat," kata Kahfi dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Di Balik Usulan Penundaan Pemilu
Menurut Kahfi, gagasan penundaan pemilu mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat. Hal itu juga menunjukkan pragmatisme politik kepentingan partai dan menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi.
Ia berpendapat, penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan yang otoriter.
"Selain itu, usulan tersebut mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik," ujarnya.
Peneliti Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Delia Wildianti mengatakan, koalisi meminta seluruh partai politik konsisten menjalankan amanat konstitusi. Koalisi juga mengingatkan partai politik konsisten pada keputusan yang telah dibuat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, koalisi mendesak PKB, PAN, dan Golkar yang mengusulkan penundaan pemilu agar mencabut pernyataan.
"Karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat," ujar Delia.
Baca juga: Gerak Cepat KPU Siapkan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Wacana Tunda Pemilu
Bertalian dengan itu, Delia menuturkan, koalisi meminta Presiden Joko Widodo secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen dengan keputusan yang telah dibuat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Usulan penundaan pemilu pertama kali dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Usulan itu kemudian didukung Partai Golkar dan PAN.
Lima parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PPP, telah menyatakan menolak usul itu. Yang terkini, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga menolak penundaan pemilu.
Prabowo menegaskan, pihaknya menghormati aturan dalam konstitusi dan berkomitmen menjaganya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/11491531/usul-penundaan-pemilu-dinilai-inkonstitusional-dan-rampas-hak-rakyatBagikan Berita Ini
0 Response to "Usul Penundaan Pemilu Dinilai Inkonstitusional dan Rampas Hak Rakyat - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar