Search

Wacana Penundaan Pemilu , Kepentingan Siapa? - Jamberita.com

Oleh : Anny Masyrifah"

Jadwal Pilpres yang diwacanakan akan dilakasanakan pada Rabu 28 Februari 2024 mendatang (Kompas.com 07/06/2021) disebut-sebut akan mengalami penundaan dan perpanjangan masa jabatan presiden. Wacana tersebut menjadi polemik setelah disuarakan oleh sejumlah elit politik. 

Sejak awal masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo di priode kedua, isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 priode sudah berulang kali mengemuka. Bahkan sempat ramai ketika ada isu untuk mengamandemen UUD 1945 dengan beberapa usulan. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden manjadi 8 tahun dalam satu priode, ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali. Usul lainnya masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali (Kompas.com - 05/03/2022). 

Wacana untuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden ini di usulkan oleh beberapa kalangan, tak terkecuali para petinggi partai politik. Wacana tersebut digulirkan dengan alasan agar momentum perbaikan ekonomi tidak terjadi stagnansi usai pandemi Covid-19 sejak dua tahun terakhir ini. 

Menanggapi usulan tersebut, beberapa pihak menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan Jabatan Presiden. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa penundaan pemilihan umum (pemilu) merupakan sesuatu yang melanggar konstitusi. Ia memandang, wacana tersebut digulirkan oleh pihak-pihak yang takut kehilangan kekuasaan. (Republika.co.id – 27/02/2022)

 Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, partai-partai yang mendukung usulan itu sudah terasa nyaman atas pembagian kekuasaan selama pemerintahan Jokowi berlangsung. "Dari pernyataan ketua-ketua partai baik Golkar, PAN, PKB dalam menyampaikan upaya-upaya perpanjangan masa jabatan ini adalah terlalu nyaman di dalam lingkaran kekuasaan bagi partai-partai ini," kata Feri dalam diskusi bertajuk Tolak Penundaan Pemilu 2024 secara daring, Sabtu (26/2/2022).

Dari beberapa usulan tersebut tampak bahwa walapun alasan yanng digunakan agar fokus perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dikemukakan. Namun banyak pakar yang menyorot bahwa wacana ini digulirkan elit partai bukan demi kepentinagn publik, melainkan demi memperbanyak masa jabatan yang menguntungkan mereka. Sekaligus menambah waktu menyiapkan diri berkontestasi kursi kekuasaan berikutnya. Sementara itu, pihak oposisi menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan presiden karena tidak ingin kehilangan kesempatan meraih kursi di saat elektabilitas sedang tinggi.

Pengamat hukum Ahmad Khozinudin mengungkap ada pihak yang diuntungkan, yaitu yang berkuasa saat ini. “Ini narasi kompromistis. Kalau sebelumnya dengan tiga periode sehingga memunculkan pasangan Jokowi-Prabowo, partai-partai yang lain tidak happy.  Namun, ketika mengubah konstitusi, DPR, DPD, dan DPRD, dan semua yang berkuasa happy,” terangnya dalam “Tunda Pemilu atau Langgengkan Kekuasaan Jokowi?” di kanal Ahmad Khozinudin, Senin (28/2/2022). Dalam kanalnya ia membeberkan, dengan wacana tiga periode sebelumnya, itu terbaca motif Jokowi ingin berkuasa lagi, tetapi dengan penundaan Pemilu tidak terbaca.  “Pertama nomenklaturnya seolah-olah hanya menunda pemilu bukan menambah kekuasaan. Kedua yang menyuarakan partai, bukan dari Jokowi. Itu yang harus kita baca, orang-orang partai Jokowi ini masih punya syahwat kekuasaan,” terangnya.

Beginilah watak asli sistem demokrasi yang mencetak para elit politik minim empati dan lebih besar mengejar kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sedangkan kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi tujuan utama setiap aktivitas politis justru luput dari perhatian dan tidak lagi menjadi prioritas untuk diperjuangkan oleh penguasa. 

Pemilu yang didukung oleh demokrasi tidak akan pernah melahirkan pemimpin yang amanah. Sehingga dapat dipastikan bahwa pejabat yang lahir dari sistem demokrasi tidak akan pernah sungguh-sungguh untuk melayani umat kecuali sedikit, yang mana itu hanya untuk kepentingan politik dan hanya pencitraan semata. 

Berbeda dengan sistem Islam, yang menjadikan politik sebagai jalan untuk melayani kepentingan publik. Sebab makna politik dalam Islam adalah mengurusi urusan umat. Pemilu sendiri dalam sistem Islam hanyalah cara alternatif untuk memilih kepala negara, bukan metode baku dalam mengangkat kepala negara. Dalam Islam metode baku dalam mengangkat kepala negara adalah dengan Bay’at syar’i. Imam An-Nawawi dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj (VII:390) mangatakan “Akad Imamah (Khilafah) sah dengan adanya baiat atau lebih tepatnya baiat dari Ahlul Halli wa Aqdi… yang mudah dikumpulkan.”

Sebagai sebuah cara (Uslub) pemilu tetap wajib untuk terikat dengan nash-nash Syariat tanpa menyelisihinya. Pemilu akan dilaksanakan bila dipandang tepat dan dibutuhkan pada keadaan tertentu, sebab masa jabatan dalah khilafah tidak ada priodenisasi. Diganti apabila terdapat pelanggaran syariat, atau berhalangan menegakkan syariat. Rasulullah SAW bersabda “Selama Ia masih memimpin kalian sesuai dengan kitabullah” (HR. Muslim). Dalam kondisi lain, untuk memilih kepala negara (Khilafah) seperti melalui ahlul halli Wa Aqdi. 

Fiqih Islam cukup rinci dalam mengatur pemilihan Khalifah. Hal ini dapat dipelajari dalam kitab-kitab muktabar para ulama. Calon khalifah harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat. Kepala negara harus seoarang laki-laki muslim, berakal sehat, baligh, merdeka, adil dan memiliki kapabilitas mengemban amanah sebagai khalifah. Yaitu memahami bagaimana menerapkan syariat Islam dengan benar. Tugas dan wewenang islam juga dibatasi oleh syariat, hanya untuk menerapkan hukum Allah (Syariat Islam) secara kaffah. Khalifah tidak punya wewenang untuk membuat hukum. Sebab hak untuk membuat hukum adalah hak Allah Subhanahuwataala. Sebagaimana dalam surah Al-An’am ayat 57

???? ????????? ?????? ??????? ?

Artinya “Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah.

Pemilu dalam islam tidak memerlukan biaya yang fantastis, dan penyelenggaraannya cukup sederhana. Pemilu tidak memerlukan dana kampanye, dana baliho, dana relawan dan obral janji. Sekolah geratis, kesehatan gratis, BBM Murah, Infrastruktur yang layak, harga sembako yang terjangkau, pematasan impor dan lainnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab khalifah. Mengkomersilkan kebutuhan publik kepada rakyat adalah haram hukumnya. Khalifah yang sedang menjabat akan benar-benar fokus mengurusi urusan rakyat, terlebih ketika masa pandemi saat ini. apabila terjadi pergantian pemimpimbin dengan alasan yang dibenerkan syariat, proses pemilihan akan berlangsung sangat singkat maksimal tiga hari. Setelah itu, khalifah terpilih akan langsung bertanggung jawab untuk mengurusi kemaslahtan rakyat dalam menyelesaikan wabah. Sebab Islam menetapkan batas maksimal kekosongan kepemimpinan adalah tiga hari. Sebagaimana hasil ijma sahabat paada pembaitan Abu Bakar ra. Yang sempurnah di hari ketiga pasca wafatnya Rasulullah SAW. 

Ini lah yang menjadikan pemilu didalam khilafah mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Yakni pemimpin yang akan menerapkan seluruh aturan Allah yang akan membawa rahamat bagi seluruh alam. Wawla hu alam(*)


Artikel Rekomendasi

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://jamberita.com/read/2022/03/11/5972478/wacana-penundaan-pemilu -kepentingan-siapa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wacana Penundaan Pemilu , Kepentingan Siapa? - Jamberita.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.