Search

Pemilu 2024: Ini Aturan Rinci Sistem dan Jenis Ambang Batas - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta -Pemilihan umum, termasuk Pemilu 2024 mendatang mengenal sistem ambang batas atau threshold. Secara singkat, ambang batas ini adalah batas minimal dukungan atau suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu untuk memperoleh hak tertentu dalam gelaran pemilu.

Hak-hak tertentu tersebut, antara lain jumlah kursi di parlemen (DPR) hingga mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden dalam suatu gelaran pemilu.

Lalu, ada sistem ambang batas apa saja dalam pemilu di Indonesia?

Dalam buku Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia, dan Negara Lain disebutkan terdapat tiga sistem threshold dalam pemilu di Indonesia, yaitu electoral threshold, parliamentery threshold, dan presidential threshold.

Electoral Threshold

Electoral Threshold adalah tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh partai untuk bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif atau parlemen. Saat ini, electoral threshold dijadikan syarat bagi partai-partai untuk menjadi peserta dalam pemilu berikutnya. Dalam gelaran pemilu, electoral threshold pernah diterapkan pada partai peserta Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

Parliamentary Threshold

Ambang batas parlemen atau biasa disebut dengan parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4% atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4% berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Presidential Threshold

Presidential threshold adalah ambang batas pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh partai politik. Presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta diterapkan dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014.

Namun, sejak berlakunya UU Pemilu dan dijalankannya pemilu serentak, aturan presidential threshold menggunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya dan presidential threshold dalam UU Pemilu ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional. Aturan ini masih berlaku di Pemilu 2024.

Baca : AHY Ungkap Peluang Demokrat - NasDem Berkoalisi di Pemilu 2024

EIBEN HEIZIER

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1576165/pemilu-2024-ini-aturan-rinci-sistem-dan-jenis-ambang-batas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu 2024: Ini Aturan Rinci Sistem dan Jenis Ambang Batas - Nasional Tempo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.