JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, beban kerja penyelenggara pemilu yang berat, kerumitan teknis, hingga potensi polarisasi masyarakat akan kembali terjadi di Pemilu 2024.
Hal ini disebabkan pemerintah dan DPR tidak merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Tanpa revisi UU Pemilu, maka beban kerja besar, kerumitan dan kompleksitas teknis, dan potensi polarisasi akan kembali kita hadapi di Pemilu 2024," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES Jakarta, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Perludem: Penundaan Pemilu Lebih Tepat Disebut Penggagalan Pemilu
Titi menuturkan, Pemilu 2024 sama seperti di Pemilu 2019 yang akan menggunakan lima surat suara.
Pemilih akan memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPR RI, dan DPD.
Selain itu, tanpa revisi UU Pemilu, tidak ada kemajuan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
"Stagnasi pada kuota pencalonan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dan sistem semi zipper, setiap tiga calon legislatif memuat paling sedikit satu calon legislatif perempuan," ucapnya.
Kemudian, pemilu akan beririsan tahapan dengan pilkada serentak nasional yang diselenggarakan pada November 2024.
Pemilu 2024 juga dinilai Titi berisiko pada substansi hasil pemilu, termasuk legitimasi hasil pemilu.
Sebab, dengan ketentuan yang ada di UU Pemilu 2017, partai-partai politik berpotensi membentuk koalisi hanya demi kepentingan praktis.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/03/20/17124531/perludem-kerumitan-teknis-dan-potensi-polarisasi-akan-kembali-kita-hadapi-diBagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem: Kerumitan Teknis dan Potensi Polarisasi Akan Kembali Kita Hadapi di Pemilu 2024 - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar