Search

Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bersiap menyambut gelaran pemilihan umum (pemilu). Rencananya, hari pemungutan suara diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Pemilu mendatang digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU terus bersiap melaksanakan Pemilu 2024. Sejumlah kebijakan dirancang guna memuluskan jalannya tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Baca juga: Anggaran Belum Dibahas, KPU: Bukan Berarti Pemilu Tidak Jadi 2024...

Berikut sederet terobosan yang akan dilakukan KPU pada gelaran pemilu mendatang.

1. Sederhanakan surat suara

Pada Pemilu 2024, KPU berencana menyederhanakan model surat suara yang akan dipakai pemilih untuk pencoblosan.

Sejauh ini disiapkan dua model surat suara. Model pertama berisi tiga surat suara dan model kedua berisi dua surat suara.

Pada model pertama, tiga jenis surat suara terdiri dari surat suara pemilihan presiden-wakil presiden yang digabung pemilihan anggota DPR RI, lalu surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPD RI, dan surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Menkominfo Usulkan Pemilu 2024 Terapkan Sistem E-Voting

Sementara, untuk desain pemilihan dengan dua jenis surat suara, terdiri atas surat suara pemilihan presiden-wakil presiden digabung dengan DPR RI, serta surat suara pemilihan anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Penyederhanaan surat suara yang sudah disiapkan adalah desain ulang surat suara lima lembar pada Pemilu 2019, digabungkan beberapa pemilu dalam beberapa surat suara, menjadi dua lembar atau tiga lembar," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

2. Persingkat waktu coblos

Dengan penyederhanaan surat suara tersebut, diperkirakan durasi mencoblos setiap pemilih dapat dipersingkat menjadi 1-3 menit.

Ini diketahui dari hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang telah beberapa kali digelar KPU.

Durasi 1-3 menit itu lebih singkat bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Kala itu, setiap pemilih rata-rata perlu waktu 7 menit mencoblos lantaran ada lima surat suara

"Durasinya mungkin dulu kan lima surat suara ya, pengalaman kita kemarin dari Bali, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, itu sekitar 1-3 menit. Nah ini kalau kemarin bisa sampai tujuh menit orang untuk membuka satu-satu itu berat," kata Ilham Saputra ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Diusulkan Rp 76 Triliun, Ketua KPU: 54 Persen untuk Honor Petugas KPPS

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/16423241/sederet-terobosan-kpu-untuk-pemilu-2024-sederhanakan-surat-suara-hingga

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.