PONTIANAK - Pengamat Politik FISIP Untan, Yulius Yohanes menilai dengan adanya pemantau pemilu tentu akan meningkaykan kredibelitas dan legitimasi pemilu itu sendiri.
Berikut penuturannya.
Dalam pemilu kepala daerah secara serentak tahun 2020 yang akan datang, pemantau pemilu harus diberikan kelonggaran yang lebih besar dalam kerangka hukum yang jelas dan terukur untuk memaksimalkan dalam peningkatan kredibilitas secara objektif dalam mewujudkan pemilu yang bersih dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang lebih adil dan sejahtera.
Baik itu dari lembaga pers, pasti politik, partai pengusung maupun LSM dan lembaga-lembaga lain yang peduli terhadap kemajuan bangsa ini.
Jangan terjadi pengebirian dan dapat membungkam hak pemantau pemilu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawas pemilu sehingga hasil pengawasan tidak optimal dan dapat merusak demokratisasi di Republik ini hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja.
Dalam UU pemilu terkait dgn pemantau pemilu pasal 234 ayat 1 di jelaskan bahwa pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan yang antara lain, pemantau pemilu harus bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari lembaga KPU baik di tingkat provinsi msupun kabupaten/kota.
Disamping itu untuk memaksimalkan pengawas pemilu di negara ini agar terjamin hasil pemantauan pemilu yang transparan dalam meningkatkan kredibilitas pemantau pemilu maka harus dimaksimalkan kewenangan pemantau pemilu dalam kerangka hukum secara jelas dan tegas dalam menetapkan bahwa pemantau pemilu dapat memantau semua tahapan baik yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara pemilu KPU bersama-sama dengan Bawaslu tetapi peran dan fungsi pemantau pemilu yang independen sangat di butuhkan dalam mewujudkan demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu pengawas pemilu sangat diperlukan di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia yang demokrasinya belum bagus, kecuali pemantau pemilu pada negara maju yang demokrasinya sudah bagus dari catatan tidak diperlukan pemantau pemilu.
Pemantau pemilu tentu tujuannya untuk mengumpulkan
Informasi terkait dengan proses kegiatan pemilu dalam memberi penilaian ya g beralasan terkait dengan pelaksanaan pemilu tersrbut.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan dalam kegiatan dalam pemilu, dan dalam kewenangan pemantau pemilu dalam kerangka hukum harus memberikan kriteria yang jelas dan objektif tentang hak yang dimiliki pemantau pemilu serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemantau pemilu dalam suatu rumusan hukum yang jelas sampai kepada bagaimana hasil pematauan pemilu dapat digunakan untuk menegakkan pesta demokrasi dalam pemilu yang tidak sehat untuk kepentingan bangsa dan negara.
Disamping itu kehadiran pemantau pemilu untuk meningkatkan kredibilitas dan legitimasi terhadap proses pemilu, dimana pemantau pemilu diharapkan dapat mencegah kecurangan secara masif dan sistematis dari oknum yang tidak bertanggung jawab khususnya pada saat pemungutan suara untuk tegaknya demokrasi dalam membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini.
Maka tidak ada pilihan lain dalam mewujudkan pesta demokrasi pada pemilu serentak terkait pemilihan kepala daerah harus dimaksimalkan gungsi pemantau pemilu baik dari kewenangan maupun dari sisi lainnya termasuk dari awal pelaksanaan sampai pada hasil kegiatan pemilu dan sampai penetapan kepala daerah terpilih.
Baca Lagi Aje https://pontianak.tribunnews.com/2019/11/10/adanya-pemantau-pemilu-dinilai-tingkatkan-kredibelitas-dan-legitimasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Adanya Pemantau Pemilu Dinilai Tingkatkan Kredibelitas dan Legitimasi - Tribun Pontianak"
Posting Komentar