JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana membatasi usia penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) ad hoc.
Dari yang semula hanya diatur usia minimal 17 tahun tanpa usia maksimal, KPU ingin menetapkan usia maksimal penyelenggara pemilu menjadi 60 tahun.
Aturan ini nantinya berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) Pilkada 2020.
"PKPU sebelumnya tidak ada aturan berapa usia maksimal, nggak ada, karena yang diatur dalam undang-undang hanya usia minimal yaitu 17 tahun," kata Komisioner KPU Ilham Saputra usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Hindari Korban Jiwa dari KPPS , Komnas HAM Usul Pemilu Tak Lagi Digelar Serentak
Ilham mengatakan, aturan batas usia maksimal ini dibuat dengan berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019.
Saat pemilu, banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia, disebabkan karena sakit atau kelelahan akibat ikut penyelenggaraan pemilu.
Usia 60 tahun sendiri ditetapkan KPU berdasar rekomendasi berbagai pihak, yang berdasar penelitian mereka menyatakan bahwa usia aman seorang penyelenggara pemilu ad hoc adalah 60 tahun.
Meskipun nantinya beban menjadi penyelenggara pilkada tak seberat beban penyelenggara pemilu, kata Ilham, penting untuk melakukan upaya pencegahan.
"Sehingga dengan menerima masukan dari beberapa pihak, kami menganggap bahwa perlu ada batasan umur maksinal sehingga bisa meminimalisir jumlah orang yang wafat dalam pelaksanaan tugas," ujar Ilham.
Selain batas usia maksimal, KPU juga bakal memberi syarat bagi calon penyelenggara pilkada ad hoc untuk menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Baca juga: KPU Evaluasi Perekrutan KPPS dan PPK Supaya Tidak Bela Parpol
Hal ini untuk menghindari adanya penyelenggara yang kurang sehat yang ikut menyelenggarakan pilkada.
"Kita akan membuat ada kerja sama antara KPU kabupaten/kota di setiap kabupaten/kota dan dinas kesehatan. Misalnya ada pemeriksaan mendalam, dan tentu saja dengan biaya yang kita harapkan jauh lebih minim," kata Ilham.
Aturan soal batas usia minimal penyelenggara dan surat keterangan kesehatan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah
PKPU tersebut belum disahkan hingga saat ini. KPU, hingga Senin (4/11/2019) tadi masih menyampaikan rancangan PKPU tersebut ke Komisi II DPR RI.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/19593181/banyak-kpps-meninggal-pada-pemilu-2019-kpu-ingin-batasi-usia-kpps-pilkadaBagikan Berita Ini
0 Response to "Banyak KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, KPU Ingin Batasi Usia KPPS Pilkada - KOMPAS.com"
Posting Komentar