"Salah satu poin yang harus diperbaiki KPU selain penyelenggaraannya, juga terkait sosialisasi yang dilakukan. Sosialisasi KPU terhadap masyarakat dan parpol bukan hanya berikan alat atribut namun berikan sosialisasi substansi Pemilu dan Pilkada kepada masyarakat yang ada di daerah," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPU gelar uji publik PKPU Pilkada 2020
Hal itu dikatakan Puan usai menerima Ketua KPU RI bersama jajarannya untuk memberikan laporan penyelenggaran Pemilu 2019.
Dia bersyukur penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan baik meskipun banyak hal yang harus dikaji dan dikoreksi kembali oleh DPR RI melalui Komisi II DPR RI.
Menurut dia, semangatnya adalah bagaimana Pilkada 2020 yang terselenggara di 270 provinsi dan kabupaten/kota bisa berjalan lebih baik, tertib, dan terkendali.
"Tahapan-tahapan Pilkada yang ada saat ini mulai bulan Desember 2019 untuk perorangan dan April 2020. Dalam pertemuan tadi ada sedikit pencerahan bahwa kampanye Pilkada 2020 maksimal 70 hari walaupun tadi saya katakan apakah tidak bisa lebih sedikit," ujarnya.
Dia mempersilahkan Komisi II DPR dan KPU RI mengevaluasi karena panjang durasi pelaksanaan kampanye Pilkada berbulan-bulan akan menguras energi peserta dan penyelenggaranya.
Baca juga: KPU harapkan revisi UU tidak mepet menjelang Pemilu
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan kunjungan institusinya tersebut dalam rangka menjalankan Pasal 14 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU wajib melaporkan kepada Presiden dan DPR RI.
"Hari ini kami jalankan tugas dan sudah kami sampaikan seluruh resume pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 dan pada kesempatan penting ini kami sampaikan persiapan KPU untuk penyelenggaraan Pilkada 2020," katanya.
Dia meminta dukungan DPR untuk merevisi UU Pemilu karena ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan.
Untuk pelaksanaan Pilkada 2020 menurut dia, KPU sudah memberikan catatan termasuk beberapa hal penting yang menjadi masukan.
Namun menurut Arief, karena tahapan Pilkada sudah berjalan maka kemungkinan revisi UU Pilkada dilakukan setelah Pilkada 2020.
Baca juga: Sukses amankan rangkaian Pemilu 2019 KPU beri Polri penghargaan
"Kami lihat penting catatan-catatan yang diberikan Pimpinan DPR dan Komisi II DPR termasuk kegiatan sosialisasi agar jangan fokus pada kegiatan formal saja namun pada substansinya," ujarnya.
Dia memberikan catatan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) terkait anggaran Pilkada, perlu diperhatikan agar KPU punya kemampuan dan energi cukup melakukan kegiatan sosialisasi yang lebih substansial.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR minta KPU perbaiki pola sosialisasi Pemilu dan Pilkada - ANTARA"
Posting Komentar