Search

Bawaslu Tangani 3.924 Pelanggaran Pemilu 2019 - Republika Online

Jumlah itu terdiri dari 1.126 pelanggaran administasi dan 2.798 pelanggaran pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan telah menangani 3.924 pelanggaran dari temuan dan laporan pelanggaran selama pemilu 2019. Jumlah tersebut terdiri dari 1.126 pelanggaran administasi dan 2.798 pelanggaran pidana.

"Temuan dan laporan administrasi ada sebanyak 1.126. Pidana pemilu ada 2.798. Total temuan pelanggaran pemilu 3.927," ujar anggota bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam seminar nasional Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu, Jakarta Barat, Kamis (28/11).

Ia menjelaskan, pada pemilu 2019 Indonesia pertama kali menyelenggarakan pemilihan serentak antara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Saat itu, struktur Bawaslu pun sudah ditetapkan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Ratna merinci dari 3.924 pelanggaran itu, sebanyak 3.725 pelanggaran diregistrasi antara lain 927 pelanggaran administasi dan 2.798 pelanggaran pidana. Ia mengaku, capaian yang baik Bawaslu karena 582 pelanggaran pidana diteruskan ke penyidik.

Menurut Ratna, tidak semua perkara bisa diteruskan ke tahapan penyidikan karena banyak kendala. Kendala itu mulai dari kendala regulasi maupun perbedaan persepsi antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.

Sehingga yang bisa Dditeruskan adalah sebesar 582 atau sebanyak 582 kasus. Dari 582 kasus, yang bisa sampai ke tahap penuntutan sebanyak 409 kasus.

Kemudian, dari 582 pelanggaran pidana itu, yang bisa diteruskan ke tahap penuntutan hanya 409 pelanggaran. Sementara, 380 pelanggaran yang berhasil diteruskan ke pengadilan hingga putusan inkrah baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

"Alhamdulillah kami ingin sampaikan ini sebagai sebuah pencapaian baik, dari 409 kasus yang sampai pada tahap pemeriksaan ada 380 putusan pengadilan inkrah baik di pengadilan negeri maupun inkrah di pengadilan tinggi," kata Ratna.

Ia menambahkan, untuk pelanggaran administasi, sebanyak 859 pelanggaran sampai pada sidang pendahuluan. Lalu ada 414 pelanggaran administasi yang mendapatkan putusan terbukti melalui sidang terbuka baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.republika.co.id/berita/q1o1ah370/bawaslu-tangani-3924-pelanggaran-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Tangani 3.924 Pelanggaran Pemilu 2019 - Republika Online"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.