Search

KPU Siapkan Empat Regulasi di Pemilu Serentak 2024 - InfoPublik

Sabtu, 1 Oktober 2022 | 07:19 WIB

 | Penulis : 

, Redaktur : Untung S

Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang telah memasuki tahapan verifikasi calon peserta pemilu.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, melalui keterangan tertulisnya saat Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (30/9/2022).

"Empat isu strategis yang kini dibahas untuk menjadi PKPU, yakni tentang pemuktahiran data pemilih, syarat pencalonan DPD, partisipasi masyarakat, dan daerah pemilihan," kata August Mellaz.

Rancangan PKPU itu akan dibahas pada 3 Oktober 2022 bersama Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sementara untuk tahapan verifikasi partai politik, August menyebutkan 24 parpol yang terdaftar masih dilakukan pemeriksaan, baik dokumen administrasi maupun yang harus mengikuti verifikasi faktual.

"Finalnya nanti 14 Desember 2022 dalam penetapan peserta pemilu baru ketahuan parpol apa saja yang resmi mengikuti Pemilu 2024," katanya.

Selain itu, August menyinggung upaya KPU mencegah tak terulangnya kasus kematian petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Kita antisipasi, misalnya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memeriksa kesehatan petugas ad hoc agar dipastikan kondisinya sehat dan siap bertugas karena faktanya kasus kematian kemarin usianya di atas 50 tahun dan komorbit," ungkapnya.

Sementara itu, anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah memastikan petugas KPU di daerah siap melaksanakan semua tahapan yang telah diputuskan pada level pusat.

"Sosialisasi itu penting bagaimana kita semua agar berperan dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang terselenggara dengan baik dan berjalan secara damai serta sesuai dengan asa dan prinsip penyelenggaraan pemilu secara demokratis," katanya.

Turut hadir menyampaikan materi di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri atas pengurus partai politik, organisasi mahasiswa, awak media, kelompok pemuda hingga lembaga swadaya masyarakat, yakni Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo.

Keterangan Foto: Anggota KPU RI August Mellaz saat sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 di Kota Banjarmasing, Jumat (30/9/2022).(ANTARA/Firman)

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/671229/kpu-siapkan-empat-regulasi-di-pemilu-serentak-2024

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Siapkan Empat Regulasi di Pemilu Serentak 2024 - InfoPublik"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.