JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa hampir seluruh partai yang lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 perlu memperbaiki dokumen mereka.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dirampungkan oleh KPU RI pada 11 September 2022 dan diumumkan kemarin, Rabu (14/9/2022).
"Sebanyak 95,83 persen partai politik, KPU persilakan untuk memperbaiki dokumennya agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) juncto Pasal 7 dan 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Kamis (15/9/2022).
Baca juga: KPU Akan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi ke Parpol dan Bawaslu
Sebagai informasi, ada 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran dan berkasnya diverifikasi secara administrasi oleh KPU RI. Dari jumlah itu, 23 parpol dinyatakan perlu memperbaiki berkas.
"Itu jumlah partai politik yang dipersilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaikan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346," lanjutnya.
Ia menambahkan, dokumen yang perlu diperbaiki oleh 23 partai politik tersebut cukup variatif.
Ada partai politik yang lalai mengunggah tanggal isian Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM terkait partai tersebut atau mengunggah SK tersebut dalam rupa fotokopi.
Baca juga: KPU Klaim Bakal Upgrade Teknologi dan Keamanan Aplikasi Terkait Pemilu 2024
Ada kasus di mana rekening partai politik tidak dicantumkan jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) hingga kesalahan mencantumkan lambang partai politik.
Lalu, masalah kegandaan data anggota partai secara eksternal, terdapat NIK anggota partai politik yang ditemukan identik dengan di partai politik lain, juga banyak dijumpai.
"Jadi (kesalahan administratifnya) sangat variatif di antara partai-partai politik yang dipersilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," kata Idham.
Baca juga: Perbaikan Administrasi Parpol, KPU Kembali Buka Akses Sipol Selama 2 Pekan
Masa perbaikan ini dibuka oleh KPU RI selama dua pekan terhitung sejak hari ini hingga 28 September 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/12001121/23-dari-24-parpol-pendaftar-pemilu-perlu-perbaiki-dokumenBagikan Berita Ini
0 Response to "23 dari 24 Parpol Pendaftar Pemilu Perlu Perbaiki Dokumen - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar