Search

Bawaslu Nilai Beberapa Ketentuan UU Pemilu dan Pilkada Masih Multitafsir - Kompas.com - Nasional Kompas.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih menyisakan celah multitafsir.

Hal ini dikhawatirkan bakal jadi tantangan tersendiri dalam proses peradilan tindak pidana pemilu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, yang tergolong singkat.

Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap agar Seluruh unsur yang terlibat dalam wadah ini memiliki kesamaan pemaknaan atas ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan pemilu.

"Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada masih banyak membuka ruang tafsir dan bersifat ambigu termasuk dalam penegakan tindak pidana pemilu dalam Sentra Gakkumdu," kata Bagja dikutip siaran YouTube Bawaslu RI, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Bawaslu Berharap Jaksa dan Polisi di Sentra Gakkumdu Tak Diberi Tugas Lain

Ia memberi contoh soal pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu soal tempat pendidikan untuk berkampanye politik praktis.

Menurutnya, polemik ini timbul karena adanya perbedaan pemaknaan terhadap Undang-undang Pemilu. Bagja mengartikan, berkampanye di tempat pendidikan jelas dilarang.

"Karena dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sifat (larangannya) kumulatif (menggunakan frasa "dan") bukan kumulatif alternatif (menggunakan frasa "dan/atau")," ujarnya.

"Kalau kita lihat artikel pasalnya, 'tempat pendidikan, keagamaan, dan satu lagi fasilitas umum'. Bahasa penyambungnya 'dan', bukan 'dan/atau'. Ini persoalan tersendiri dalam Sentra Gakkumdu," kata Bagja.

Baca juga: Kabareskrim Minta Polisi di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Tak Dimutasi

Ia berharap, dalam beberapa bulan ke depan, Sentra Gakkumdu bisa memiliki persamaan pemahaman dan membuat tafsiran seragam hingga ke tingkat kota/kabupaten, atas beberapa ketentuan yang berpotensi multitafsir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/14375201/bawaslu-nilai-beberapa-ketentuan-uu-pemilu-dan-pilkada-masih-multitafsir

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Nilai Beberapa Ketentuan UU Pemilu dan Pilkada Masih Multitafsir - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.