Search

DPR dan Presiden Minta Penundaan Sidang Menyoal Daerah Pemilihan dalam UU Pemilu | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang ketiga dari pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) (UU Pemilu) pada Rabu (28/9/2022). Sidang Perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam permohonan, Pemohon menyatakan Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat (5), dan Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang menyebutkan bahwa berdasar laporan Kepaniteraan MK, pihak DPR, dan kuasa Presiden dalam suratnya meminta jadwal sidang ditunda. Sehingga, sambung Anwar, kepada Komisi pemilihan Umum selaku Pihak Terkait keterangannya dapat disampaikan sekaligus pada sidang mendatang.

“Untuk itu sidang ditunda pada Kamis, 13 Oktober 2022 jam 11.00 wib dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selakuu Pihak Terkait,” ucap Anwar dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan turut diiukuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca juga: Perludem Persoalkan Aturan Dapil bagi Daerah Otonomi Baru dalam UU Pemilu

Sebagai informasi, dalam permohonan Pemohon menyatakan urgensi penyusunan daerah pemilihan harus memenuhi prinsip daulat rakyat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebab, pemilihan umum merupakan sarana untuk mengejawantahkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Penyusunan daerah pemilihan tersebut juga menjadi salah satu tahapan yang penting di awal proses penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini guna memastikan prinsip keterwakilan yang dilakukan melalui proses pemilihan umum sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, proporsional, dan demokratis. 

Pemohon juga menyatakan pembuktian penyusunan daerah pemilihan bertentangan dengan prinsip dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi yang diatur dalam norma tersebut. Prinsip utama seperti keseteraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional tersebut membatasi ruang realokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan baru untuk Pemilu DPR dan DPRD di Daerah Otonom Baru. Norma ini, mengatur jumlah alokasi kursi dan batas-batas wilayah dalam suatu daerah pemilihan DPR ke dalam lampiran III, namun tidak mengatur mekanisme pembentukan daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru. 

Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya. Serta menyatakan Pasal 187 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau  gabungan kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang  tidak dimaknai “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi,  kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota yang penyusunannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 185”. Menyatakan Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu berbunyi, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini” bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”. (*)

Penulis : Sri Pujianti 
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18551&menu=2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR dan Presiden Minta Penundaan Sidang Menyoal Daerah Pemilihan dalam UU Pemilu | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Mahkamah Konstitusi RI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.