JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, lingkungan perguruan tinggi atau kampus tidak bisa menjadi lokasi kampanye pemilu karena dilarang oleh undang-undang.
"Belum saatnya. Kenapa, kampanye di kampus masih ada larangan. Kalau itu diubah, jenis apa yang boleh di kampus? Kalau jenis kampanye terbuka itu enggak bisa," kata Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Respons SBY, Ketua Bawaslu: Enggak Masalah, Politisi Silakan Turun Gunung
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu memang dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Oleh karena itu, menurut Bagja, jika kampus ingin dijadikan lokasi kampanye, maka peraturan tersebut harus diubah lebih dahulu.
Baca juga: Bawaslu Didorong Perbaiki Aturan dan Tim Seleksi untuk Penuhi Keterwakilan Perempuan
Di samping itu, ia juga mempertanyakan dampak kegiatan kampanye pemilu terhadap aktivitas belajar di lingkungan kampus, apabila diizinkan.
"Kalau kampanye terbuka, teman-teman bisa dibayangkan, di kampus orang kampanye buat selebaran dan lain-lain, di kampus itu akan jadi persoalan," kata dia.
Bagja menambahkan, kampus bisa saja menjadi lokasi kegiatan kampanye yang bentuknya debat, tetapi tetap harus mengubah aturan yang ada.
Baca juga: Marak Pencatutan NIK oleh Parpol, Bawaslu: Lapor supaya Bisa Segera Dihapus
"Silakan revisi undang-undangnya tapi metodenya hanya debat, tidak ada metode yang lain, tidak boleh ada pawai di kampus, bisa repot kita, bisa enggak belajar teman-teman mahasiswa," ujar Bagja.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai, kampus perguruan tinggi dapat menjadi salah satu lokasi kampanye peserta pemilu.
"Pertanyaannya adalah, (kampanye) boleh dilakukan di mana saja? Di mana saja sepanjang ada pemilih, itu boleh kampanye pada prinsipnya, termasuk di dalam kampus, di pondok pesantren, tapi ada catatannya," kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (22/7/2022).
Baca juga: Jokowi Pesan ke Bawaslu untuk Tegas Menegakkan Hukum Terkait Pemilu
Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.
Sementara dalam penjelasan pasal tersebut, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat.
Baca juga: Model Rekrutmen Tim Seleksi Dikritik, Usai Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Provinsi Rendah
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan," ujar Hasyim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/14444071/bawaslu-tegaskan-kampus-tak-bisa-jadi-lokasi-kampanye-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Tegaskan Kampus Tak Bisa jadi Lokasi Kampanye Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar