Search

Tren Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Berubah - kompas.id

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Herwyn Malonda memimpin sidang putusan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 2024 di Gedung (Bawaslu), Jakarta, Jumat (9/9/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Herwyn Malonda memimpin sidang putusan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 2024 di Gedung (Bawaslu), Jakarta, Jumat (9/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Tren putusan dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 diperkirakan berubah dibandingkan pada Pemilu 2019. Jika pada Pemilu 2019 mayoritas gugatan diterima, kali ini gugatan yang diajukan cenderung ditolak karena partai politik tidak bisa menunjukkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dari sembilan gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua di antaranya, yakni dari Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Pelita, ditolak. Majelis sidang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/09/11/tren-putusan-dugaan-pelanggaran-administrasi-pemilu-berubah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tren Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Berubah - kompas.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.