Search

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemilu 2024 - detikNews

Jakarta -

Komnas HAM membentuk tim pemantauan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Tim ini nantinya bertugas untuk memastikan proses pelaksanaan pemilu sesuai aturan terkait persoalan HAM.

"Komnas HAM RI kembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang berfokus pada monitoring rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020," kata komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangan yang diterima Sabtu (1/10/2022).

Sandrayati mengatakan nantinya tim akan melakukan review terlebih dahulu dari hasil pemantauan pemilu pada tahun sebelumnya. Selain itu, Komnas HAM akan menerima aduan dugaan pelanggaran HAM saat Pemilu 2024.

"Kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya, melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara pemilu," katanya.

"Serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024," sambungnya.

Nantinya, rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menggelar pemilu. Sandrayati juga berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam melaksanakan pemantauan Pemilu 2024.

"Diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan hak asasi manusia," tuturnya.

Simak juga 'PPP Mulai Bergerak Pasang Strategi Pemenangan Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/azh)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-6322768/komnas-ham-bentuk-tim-pemantauan-pemilu-2024

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemilu 2024 - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.