Search

Peristiwa 4 Oktober 2004: Sejarah Pemilu Langsung di Indonesia | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Pemilu 2004 merupakan pemilu kedua pasca jatuhnya pemerintahan Soeharto. Sebagaimana pemilu 1999, pelaksanaan pemilu 2004 juga diharapkan lebih demokratis dibanding pemilu-pemilu pada masa Orde Baru (1971-1997) yang dianggap penuh kecurangan dan pemaksaan.

Pada kedua pemilu ini, kehadiran pemantau independen juga sudah diakui, berbeda dengan pemilu-pemilu Orde Baru yang mengharamkan adanya pemantau independen. Kehadiran pemantau pemilu pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas pemilu.

taboola mid article

Penilaian dari pemantau pemilu tentang proses pemilu yang berjalan akan memberi bobot dan kualitas pemilu serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan, khususnya pada tahapan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilu 2004 dianggap sebagai tonggak demokrasi Indonesia pasca reformasi. Kala itu, untuk pertama kali masyarakat Indonesia dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden, di samping memilih calon anggota legislatif.

Berikut peristiwa 4 Oktober 2004 telah dirangkum merdeka.com melalui media.neliti.com dan berbagai sumber lainnya pada Selasa, (04/10/2022).

2 dari 3 halaman

Sejarah Pemilu 2004

Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Perbedaan tersebut pada sistem pemilihan DPR dan DPRD dan sistem pemilihan DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya, bahkan bisa hingga putaran kedua. Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya.

Perolehan kursi tersebut akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama kali bertugas sebagai penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, karena seluruh anggota KPU tidak ada dari unsur partai politik dan pemerintah. Organisasi penyelenggara mulai dari pusat KP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat.

Pada Pemilu 2004 ini juga pertama kali pengawasan dilakukan lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kode etik oleh lembaga Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).

3 dari 3 halaman

Pelaksaan Pemilu 2004

Undang-Undang Pemilu tahun 2004 menetapkan jumlah kursi setiap daerah pemilihan adalah 3 samapai 12 kursi. Masing-masing partai politik dapat mengajukan calon sampai dengan 120 persen dari jumlah kursi yang tersedia di dearah pilihan. Dengan demikian, apabila suatu daerah pemilihan memiliki 3 kursi, maka parti politik dapat mengajukan 4 calon.

Apabila suatu daerah pemilihan memiliki 12 kursi, maka partai politik dapat mengajukan 15 calon. Artinya, untuk 3 calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pemilih harus mengenali dan mempertimbangkan 12 sampai 45 calon. Hal tersebut disertai asumsi pemilih sudah menetapkan satu partai politik yang akan dipilih.

Peserta Pemilu Legislatif 2004

  • Partai Golongan Karya
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  • Partai Kebangkitan Bangsa
  • Partai Persatuan Pembangunan
  • Partai Demokrat
  • Partai Keadilan Sejahtera
  • Partai Amanat Nasional
  • Partai Bulan Bintang
  • Partai Bintang Reformasi
  • Partai Damai Sejahtera
  • Partai Karya Peduli Bangsa
  • Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  • Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
  • Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
  • Partai Patriot Pancasila
  • Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  • Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
  • Partai Pelopor
  • Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  • Partai Merdeka
  • Partai Sarikat Indonesia
  • Partai Perhimpunan Indonesia Baru
  • Partai Persatuan Daerah
  • Partai Buruh Sosial Demokrat

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Putaran I
Sebanyak 6 pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, sebagai berikut: 

  1. K. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim yang dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa.
  2. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo yang dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional.
  3. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. yang dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan.
  4. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi yang dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  5. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla yang dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
  6. H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid yang dicalonkan oleh Partai Golongan Karya

Dari keenam pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pasangan KH. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim tidak lolos karena berdasarkan tes kesehatan, Abdurrahman Wahid dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan yang berlaku.

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Putaran II

  1. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi yang dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  2. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla yang dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
(mdk/nof)

TOPIK TERKAIT

taboola below article

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://m.merdeka.com/jabar/peristiwa-4-oktober-2022-sejarah-pemilu-langsung-di-indonesia-kln.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peristiwa 4 Oktober 2004: Sejarah Pemilu Langsung di Indonesia | merdeka.com - Merdeka.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.