Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi, dalam keterangan tertulis dalam laman bawaslu.go.id yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/10).
"Kita mengundang para ahli dan pemantau untuk memberikan masukan agar kedepan pola investigasi ini sesuai ketentuan UU Pemilu," ujar Puadi.
Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, dalam, Rancanangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang investigasi nanti, ruang lingkup investigasi penanganan pelanggaran meliputi beberapa hal.
Dia menyebutkan, di antaranya terkait dengan investigasi peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. Atau bisa juga peristiwa lain yang ditemukan dalam penanganan pelanggaran pemilu dan investigasi saat persidangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
Melalui Perbawaslu Investigasi, Puadi menyatakan, paling tidak itu akan menjadi alat bagi Bawaslu dalam mengembangkan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif.
Menurutnya, penanganan pelanggaran pemilu afirmatif merupakan paradigma Bawaslu yang menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.
"Jadi nanti penekannya ada dua. Satu pelanggaran kaitannya dugaan pelanggaran pemilu, yang hal tersebut merujuk terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu dari laporan dan temuan," urai Puadi."Kedua, sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 ayat (4), kaitannya dengan pelanggaran administrasi," tambahnya.
Baca Lagi Aje https://politik.rmol.id/read/2022/10/08/550150/bawaslu-gandeng-ahli-dan-pemantau-pemilu-ramu-format-investigasi-pelanggaran-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Gandeng Ahli dan Pemantau Pemilu Ramu Format Investigasi Pelanggaran Pemilu - politik.rmol.id"
Posting Komentar