Pemilihan Umum (pemilu) menjadi pilar utama Indonesia sebagai negara demokrasi ketika memilih pemimpin. Dalam pelaksanaannya, pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan tersebut banyak macamnya, seperti presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Dalam buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum yang ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi, pemilu menjadi sarana implementasi kedaulatan rakyat.
Di Indonesia, ketentuan dan peraturan pemilu diatur dalam perundang-undangan. Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan di tahun 1955.
Sejarah Pemilu di Indonesia
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kalinya.
Mohammad Hatta mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu pada tahun 1946. Maklumat X melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak masa pemerintahan Belanda dan Jepang.
Amanat Maklumat X selain pembentukan partai-partai politik adalah menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946. Sayangnya, rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena tidak adanya perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara serta pemerintah dan rakyat yang fokus mempertahankan kemerdekaan.
1. Pemilu Tahun 1955
Pemilu nasional pertama di Indonesia dilaksanakan sebanyak dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.
Melansir laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, pemilu tahun 1955 menggunakan sistem proporsional. Artiya, kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik tersebut.
Oleh karenanya, sistem itu disebut sebagai sistem berimbang. Sebab, wilayah negara adalah daerah pemilihan, akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasar daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi melalui perbandingan jumlah penduduk.
Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di mana UUD 1945 dijadikan sebagai Dasar Negara, serta penggantian Konstituante dan DPR hasil pemilu dengan DPR-GR.
Selain itu, kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat menjadi pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
2. Pemilu Tahun 1971
Setelah pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Lalu, tanggal 27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968).
Adapun mengenai pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan pada pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Pada periode itu, mereka menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar, maka semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Pada laman Kemendikbud dijelaskan bahwa pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Ktolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.
Hasilnya, Golkar ditetapkan sebagai partai suara terbanyak diikuti NU, PNI, dan Parmusi.
3. Pemilu Tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997
Presiden Soeharto memerintah selama 32 tahun dengan enam kali penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.
Sementara itu, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR. Meski Soeharto menjadi Presiden selama 32 tahun, Wakil Presiden selalu berganti setiap periode.
4. Pemilu Tahun 1999
Bergulingnya pemerintahan Presiden Soeharto lantas membuat pemilu dipercepat dan dilaksanakan pada tahun 1999. Padahal, seharusnya pemilu baru diadakan lagi pada tahun 2002.
Dengan persiapan yang tergolong singkat, pemilu 1999 diselenggarakan pada 7 Juni 1999. Pemilu pada tahun itu terlaksana secara damai tanpa ada kekacauan.
Cara pembagian kursi hasil pemilihan ini menggunakan sistem proporsional. Namun, penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di Dapil.
Para calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Kemudian dari hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.
5. Pemilu Tahun 2004
Dalam pemilu 2004 Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih langsung oleh rakyat lantaran terjadi perubahan amandemen UUD 1945.
Terdapat dua macam pemilihan umum di periode 2004, yang pertama untuk memilih anggota parlemen dan yang kedua melakukan pemilihan presiden.
Selain itu, pemilu periode 2004, dilaksanakan dua putaran. Putaran pertama pada 5 Juli 2004 dan putaran kedua pada 20 September 2004.
Hasilnya, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 - 2009.
6. Pemilu Tahun 2009
Pemilu tahun 2009 dilaksanakan pada 8 Juli untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 9 April 2009.
SBY kembali terpilih sebagai Presiden dengan Wakil Presiden Boediono untuk periode 2009 - 2014.
7. Pemilu Tahun 2014
Pada pemilihan umum tahun 2014, pelaksanaannya tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 diselenggarakan pada 9 April (dalam negeri) dan 30 Maret sampai 6 April 2014 (luar negeri).
Sementara itu, pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 9 Juli 2014. Hasilnya, pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019.
8. Pemilu Tahun 2019
Dilaksanakan pada 17 April 2019, pemilu periode ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh.
Pemilu tahun 2019 dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2019 - 2024.
Simak Video "Kesepakatan Jokowi-KPU: Pemilu Sesuai Jadwal-Masa Kampanye 90 Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Mulai 1955 hingga 2019 - detikcom"
Posting Komentar