JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor urut partai politik tidak berpengaruh terhadap elektoral parpol di pemilu. Demikian hasil survei Litbang Kompas yang digelar September lalu.
Saat hendak mencoblos surat suara di TPS, hanya 10,4 persen responden yang mengaku memperhatikan nomor urut partai politik.
Alih-alih nomor urut, yang paling diperhatikan responden yakni nama calon legislatif (33,4 persen) dan gambar partai politik (27,1 persen).
Ada juga responden yang mengaku memperhatikan seluruh unsur di surat suara (12,5 persen).
Di samping itu, ada yang mengatakan tidak memperhatikan surat suara dan hanya asal memilh (8,9 persen).
Baca juga: Megawati Usul ke KPU: Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024
Jajak pendapat Litbang Kompas juga memperlihatkan bahwa mayoritas responden tidak ingat dengan nomor urut partai politik pilihan mereka pada Pemilu 2019. Jumlahnya sebesar 63,6 persen responden.
Kemudian, 13,4 persen responden tidak tahu dengan nomor urut partai politik yang mereka pilih pada Pemilu 2019.
Sementara, responden yang mengaku ingat namun salah menyebutkan nomor urut partai pilihan mereka sebesar 9 persen.
Angka itu lebih besar dibanding responden yang mengaku ingat dan mampu menyebutkan nomor urut partai politik pilihan mereka dengan benar yakni 6,3 persen.
Saat ditanya apakah setuju jika pada Pemilu 2024 partai politik kembali menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019, sebanyak 66,4 persen responden mengaku setuju.
Lalu, 25 persen responden mengaku tidak setuju dan 8,6 persen responden menjawab tidak tahu.
Baca juga: Usul Megawati Hapus Pengundian Nomor Urut Disebut Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Oleh karenanya, mengacu pada rekam jejak hasil pemilu sebelumnya, nomor urut yang berubah-ubah nyatanya tidak memengaruhi potensi elektoral partai politik.
Sebaliknya, nomor urut calon anggota legislatif (caleg) justru lebih berdampak elektoral.
Hasil kajian Litbang Kompas mencatat, 364 kursi DPR RI berhasil direbut oleh caleg yang memiliki nomor urut satu dari daftar caleg yang diajukan partai politik. Angka ini setara dengan 63,3 persen dari total 575 kursi DPR periode 2019-2024.
Sementara 107 kursi atau 18,6 persen lainnya dikuasai oleh caleg dengan nomor urut dua.
Jika ditotal, caleg nomor urut satu dan dua ini sudah menguasai 81,9 persen kursi DPR RI periode 2019-2024.
Tren yang sama juga terjadi pada Pemilu 2014. Saat itu, sebanyak 79 persen kursi DPR direbut oleh caleg nomor urut satu dan dua.
Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol
Adapun jajak pendapat soal pengaruh nomor urut partai politik di pemilu digelar Litbang Kompas pada 20-22 September 2022. Ada 506 responden dari 34 provinsi yang diwawancara.
Dengan metode ini, margin of error atau nirpencuplikan penelitian kurang lebih sebesar 4,36 persen.
Jadi polemik
Ihwal nomor urut partai politik sempat jadi jadi polemik beberapa waktu lalu. Ini bermula dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengusulkan agar nomor urut parpol pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019.
Menurut Megawati, langkah ini dapat menekan pengeluaran negara untuk gelaran pesta demokrasi.
"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).
Usulan itu menuai pro dan kontra. Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, setiap partai politik harusnya mendapatkan perlakuan adil.
Keadilan tersebut bisa diwujudkan salah satunya lewat pengundian nomor urut seluruh partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Ketika Pengundian Nomor Urut Parpol Terancam Lenyap pada 2024...
"Kalau menurut saya, setiap parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan,” kata Khoirunnisa dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Menurut Khoirunnisa, usulan Megawati berpotensi menyebabkan ketidakadilan bagi partai politik baru di Pemilu 2024.
“Selama ini aturan teknsinya selalu ada proses pengundian ini. Kalau aturan ini diterapkan tentu bisa menguntung partai yang lama,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/14115131/survei-litbang-kompas-nomor-urut-parpol-tak-berpengaruh-pada-elektoral-diBagikan Berita Ini
0 Response to "Survei Litbang "Kompas": Nomor Urut Parpol Tak Berpengaruh pada Elektoral di Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar