JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) telah menyurati 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 untuk mengikuti proses verifikasi faktual sebagai bagian dari pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Sejumlah parpol saat ini masih "tawar-menawar" jadwal yang sudah disusun oleh KPU. Adapun 12 parpol lama tersebut yakni Partai Golkar, PDI-P, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PAN, PPP, Hanura, Partai Nasdem, PKB, PKPI, dan PBB.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU sudah memberitahukan jadwal verifikasi faktual 12 parpol tersebut, partai mana saja yang akan diverifikasi faktual pada Minggu (28/1/2017) dan Senin (29/1/2018).
"Nah, itu ternyata mendapat respons dari parpol. Ada yang mengajukan penyesuaian jadwal. Yang semula dijadwalkan pukul 10.00, minta pukul 12.00. Ada yang dijadwalkan pukul 12.00, minta pukul 04.00 sore," kata Arief ditemui usai pemaparan Pencapaian 2017 & Proyeksi 2018 Bawaslu, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
(Baca juga: Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu)
Dengan adanya tawar-menawar jadwal verifikasi faktual itu, KPU kembali menyusun jadwal untuk 12 partai politik. Arief mengatakan, KPU menunggu kepastian kesiapan dari parpol untuk diverifikasi faktual, sampai Jumat (26/1/2018).
"Nanti hari Sabtu (27/1/2018), kami putuskan. Dan itu tidak bisa diubah lagi, karena KPU harus mengatur tim untuk pergi ke mana saja," kata Arief.
Arief berharap, dalam memilih jadwal verifikasi faktual, parpol juga mempertimbangkan beban KPU.
"Kalau Senin, kalau jarak antar-(kantor DPP)-partai cukup jauh kan jalanan padat. Kalau Minggu, mungkin masih longgar," kata dia.
(Baca juga: KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol)
Rencana teknisnya, dalam satu hari KPU akan membagi proses verifikasi faktual menjadi empat slot jadwal. Masing-masing satu jam, yaitu dari pukul 10.00-11.00, 12.00-13.00, 14.00-15.00, dan terakhir pukul 16.00-17.00.
"Di setiap sesi tidak boleh lebih dari tiga partai. Jadi tidak bisa semua partai minta satu jadwal. KPU tidak memiliki tim sebanyak itu. Tim yang dimiliki KPU, paling banyak tiga orang," kata Arief.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, verifikasi faktual di tingkat DPP (pusat) dan DPW/DPD/KIP Aceh (provinsi) akan dilangsungkan selama tiga hari mulai 28 Januari hingga 30 Januari 2018.
Sedangkan verifikasi faktual di tingkat DPC/KIP (kabupaten/kota) akan dilangsungkan selama tiga hari mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Verifikasi faktual keanggotaan parpol akan dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.
Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Baca Lagi Aje http://nasional.kompas.com/read/2018/01/25/18365111/partai-peserta-pemilu-2014-tawar-menawar-jadwal-verifikasi-faktual
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Partai Peserta Pemilu 2014 "Tawar-Menawar" Jadwal Verifikasi ..."
Posting Komentar