"Itu akan menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada atau pemilu selesai," kata Prasetyo saat Raker dengan Komisi III, di Ruang Komisi III, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Ia meminta agar penindakan tindak pidana pemilu disesuaikan dengan KUHP yang menyatakan tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari.
"Limitasi waktu dan terdapatnya beberapa delik dengan ancaman pindana di bawah lima tahun seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan kadaluarsa," kata Prasetyo.
Terlebih, kata Prasetyo, saat ini peluang untuk melakukan tindak pidana dalam pemilu semakin beragam dengan adanya perkembangan teknologi.
"Salah satunya dengan sebar hoax menerapkan politik identitas yg memanfaatkan isu SARA, mempertentangkan suku, agama dan ras. Itu bahaya. Berpotensi menimbulkan kebencian. Pertentangan hingga ke akar rumput," kata Prasetyo.
Tidak hanya itu, menurut Prasetyo, pihak-pihak yang bersengketa dalam pemilu biasanya datang melapor setelah hasil pemilu disahkan, bahkan paslon sudah dilantik menduduki jabatannya.
"Dengan demikian akan menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pilkada," kata Prasetyo.
Dalam raker ini, Prasetyo pun menyoroti perihal ancaman hukuman di dalam tindak pidana pemilu yang kurang dari lima tahun. Menurutnya, itu kurang membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Baca juga
artikel terkait
PILKADA SERENTAK 2018
atau
tulisan menarik lainnya
M. Ahsan Ridhoi
(tirto.id - san/ale) </b>
Baca Lagi Aje https://tirto.id/jaksa-agung-harap-penanganan-kasus-pidana-pemilu-tak-dibatasi-waktu-cD6pBagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Agung Harap Penanganan Kasus Pidana Pemilu Tak ..."
Posting Komentar