Search

SMRC Nilai Ada Politisasi Isu LGBT Jelang Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi Strategis Saiful Mujani Research & Consulting ( SMRC) Ade Armando menilai, isu tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT) mulai dipolitisasi jelang Pemilu.

Ia mencontohkan pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan soal adanya fraksi partai politik di DPR yang menentang dan mendukung LGBT beberapa waktu lalu.

"Ketika dikejar lebih jauh mengenai fraksi-fraksi yang dia katakan melindungi atau menentang pasal-pasal LGBT, toh dia tidak menyampaikan lebih tegas siapa fraksi yang dia maksud," ujarnya di Kantor SMRC, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut Ade, lantaran pernyataannya tidak bisa dibuktikan, tak heran ada kecurigaan publik pada parpol tertentu yang berupaya mendapatkan simpati jelang Pemilu 2019.

Apalagi kata dia, masyarakat Indonesia selama ini masih menilai isu LGBT adalah isu yang sensitif. Oleh karena itu, sikap partai politik terkait dengan LGBT bisa mendapatkan simpati atau justru antipati dari masyarakat.

(Baca juga: PPP Usul agar Promosi LGBT Bisa Dipidana)

PAN sendiri sudah memberikan klarifikasi pernyataan Zulkifli Hasan terkait LGBT. Hal itu dilakukan lantaran banyak fraksi partai di DPR mengkritik pernyataan Zulkifli tersebut.

"Sehingga kita patut curiga mengangkat isu itu sekarang ini ada kaitannya untuk mencari support kepada partainya dari kalangan masyarakat yang selama ini sensitif dengan isu isu agama. Jadi saya rasa memang ada politisasi isu di sini," kata Ade.

SMRC mengungkapkan, selama ini banyak publik yang menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR akan melarang LGBT.

Padahal tutur dia, bukan kaum LGBT yang dilarang namun perilaku seksual sesama jenis yang mengandung kekerasan dan pemaksaan, atau kepada anak di bawah umur, dan yang melibatkan pornografi.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, persoalan LGBT masuk dalam pembahasan RKUHP oleh Panja RKUHP Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah.

Pembahasan RKUHP ini telah menyelesaikan hampir seluruh rumusan norma hukum untuk Buku I maupun Buku II RKUHP, termasuk pasal-pasal yang terkait perbuatan cabul dengan pelaku LGBT.

(Baca juga: Menteri Lukman Ingin Tokoh Agama Dapat Rangkul Kaum LGBT)

"Hasil pembahasan nanti akan dibawa ke forum rapat yang lebih tinggi di Komisi III maupun rapat paripurna DPR," kata Arsul.

Dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana, kata Arsul, dimasukkkan juga pasal perbuatan cabul yang pelakunya tergolong sebagai kelompok LGBT," ujar dia.

Arsul menjelaskan, pengaturan pidana tentang perbuatan cabul dalam rapat Panja Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah diperluas cakupannya.

Pada konsep awal RKUHP dari pemerintah, perbuatan cabul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak.

Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dipidana.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://nasional.kompas.com/read/2018/01/25/14493031/smrc-nilai-ada-politisasi-isu-lgbt-jelang-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "SMRC Nilai Ada Politisasi Isu LGBT Jelang Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.