Penetapan tersebut diterbitkan usai sejumlah Komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan verifikasi faktual ke kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (28/1).
“Belum lulus karena Bendahara Umum PAN tidak ada di kantor,” ucap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (28/1).
Wahyu menjelaskan PAN memenuhi syarat dalam aspek kesesuaian alamat kantor dengan dokumen yang diserahkan kepada KPU. PAN juga dianggap memenuhi syarat terkait aspek minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat.Akan tetapi, PAN dinyatakan belum memenuhi syarat pada aspek kesesuaian antara fisik pengurus inti dengan dokumen identitas yang diserahkan kepada KPU.
KPU, lanjut Wahyu, mengecek kesesuaian dokumen identitas dan konfisi fisik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Hasilnya, memenuhi syarat karena Zulkifli hadir saat KPU melakukan verifikasi faktual ke kantor DPP PAN. Begitu juga dengan Sekjen PAN Edy Soeparno.
Namun, Bendahara Umum Nasrullah Larada tidak dapat hadir karena tengah berada di luar negeri. Selain itu, salah satu pengurus perempuan Wa Ode Nur Zaenab juga tidak hadir karena sakit.
Waktu perbaikan
Meski demikian, KPU menganggap bahwa hal ini bukan masalah krusial, sehingga mereka diberi waktu perbaikan.
“Ini bukan masalah yang krusial. Kami akan memberi waktu perbaikan selama dua hari seperti yang akan kita berikan kepada partai-partai politik yang lain,” ucap Wahyu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konsttitusi, KPU wajib melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019. Tidak hanya partai politik baru, verifikasi faktual juga mesti dilakukan terhadap partai lama yang telah menjadi peserta Pemilu 2014, termasuk PAN.
KPU melaksanakan verifikasi lapangan tingkat pusat dan provinsi selama dua hari ditambah dua hari masa perbaikan. Partai politik yang ingin lolos tahap ini harus memenuhi syarat sebesar 100 persen.
Kemudian, KPU juga akan melaksanakan verifikasi lapangan di tingkat kabupaten/kota selama tiga hari ditambah tiga hari masa perbaikan. Partai politik yang ingin lolos tahap ini mesti memenuhi syarat sebesar 75 persen.KPU lalu akan menetapkan partai politik calon peserta pemilu 2019 yang lolos tahap verifikasi lapangan pada 17 Februari 2018.
Sejauh ini, ada sejumlah partai politik yang akan mengikuti tahap verifikasi lapangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Partai-partai tersebut antara lain, PDI Perjuangan, PKB, PKS, PAN, PBB, PPP, PKPI, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura.
Sementara itu, telah ada beberapa partai politik baru yang telah lolos verifikasi lapangan tingkat pusat, yakni partai Perindo, Garuda, Berkarya, dan PSI. Mereka kini tengah menjalani tahap verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota. (eks)
Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180128154657-32-272120/pan-belum-lolos-verifikasi-pemilu-2019-tingkat-pusatBagikan Berita Ini
0 Response to "PAN Belum Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tingkat Pusat"
Posting Komentar