Parpol yang lolos verifikasi tersebut yaitu Nasdem, Demokrat, PBB, PAN, Hanura, Golkar, PKB, PDIP, PKS, Gerindra, PPP, dan PKPI.
Lolosnya partai-partai ini tidak semuanya berjalan mulus. PKPI misalnya, sempat harus diminta untuk melengkapi syarat karena belum memenuhi 30 persen minimal keterwakilan perempuan di pengurus DPP. Padahal syarat validasi lainnya seperti kantor DPP sudah terpenuhi.
Partai pimpinan A. M. Hendropriyono tersebut kemudian bisa memenuhi syarat. Seorang pengurus perempuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI datang ke KPU tadi siang.
"Saya datang untuk verifikasi faktual karena kemarin masih berada di Gorontalo," ujar Salma S Katili, anggota Departemen Buruh DPN PKPI di Kantor KPU, Jakarta. Salma membawa serta KTP, KTA (Kartu Tanda Anggota) PKPI, dan surat pernyataan serta keterangan dari DPN PKPI.
Parpol yang sebelumnya sempat mendapat status belum memenuhi syarat adalah PAN dan PBB. PAN sempat tidak memenuhi syarat verifikasi karena saat pemeriksaan dilakukan, Bendahara Umumnya tak hadir. Seorang pengurus perempuan di DPP juga tidak datang untuk diverifikasi.
PBB juga sempat dinyatakan belum memenuhi syarat karena seorang pengurus perempuan di DPP tidak membawa KTP saat diperiksa, padahal syarat dari KPU saat verifikasi berlangsung semua kader perempuan dan pengurus inti DPP Parpol harus hadir dan membawa kartu identitas serta KTA.
Status belum memenuhi syarat yang melekat pada PAN, PBB, dan PKPI tidak bertahan lama. Ketiga partai itu bisa melengkapi persyaratan kurang dari 24 jam setelah pemeriksaan.
Belum Berakhir
Usai melakukan verifikasi di level pusat, KPU masih harus memeriksa pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Verifikasi terhadap pengurus parpol di provinsi telah dilakukan sejak Minggu (28/1) hingga Selasa (30/1). Sementara verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan hingga Kamis (1/2).Pada tingkat pusat, KPU wajib memeriksa tiga unsur pada setiap kepengurusan pusat parpol: kelengkapan pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara; keterwakilan pengurus perempuan di DPP, dan alamat kantor DPP parpol yang bisa dibuktikan keberadaannya.
Sementara verifikasi di tingkat kabupaten/kota mencakup aspek yang lebih luas seperti pemeriksaan pengurus, kantor, serta pengambilan sampel anggota.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, mengatakan bahwa laporan lengkap hasil verifikasi parpol di tingkat provinsi belum diterima hingga saat ini. Laporan diperkirakan baru masuk pada Rabu (31/1).
"Baru 11 provinsi yang melaporkan tapi juga belum semua parpol diverifikasi, karena ada yang baru hari ini (diperiksa)," kata Evi di kantornya.
Masih terkait dengan verifikasi, menurut Evi penyelenggara Pemilu telah mengantisipasi kemungkinan kasus keanggotaan ganda di daerah. Antisipasi telah dilakukan sejak tahap penelitian administrasi.
"Pada saat penelitian administrasi untuk buktikan ganda eksternal dan internal melalui Sipol [Sistem Informasi Partai Politik]. Kami juga minta parpol langsung verifikasi saat itu untuk memastikan dia [kader terkait] itu anggota parpol mana," katanya.
Berdasarkan penelitian administrasi dan verifikasi yang sudah dilakukan, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.
Baca juga
artikel terkait
PEMILU 2019
atau
tulisan menarik lainnya
Lalu Rahadian
(tirto.id - lrh/rio) </b>
Baca Lagi Aje https://tirto.id/seluruh-partai-peserta-pemilu-2014-lolos-verifikasi-faktual-pusat-cD29Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seluruh Partai Peserta Pemilu 2014 Lolos Verifikasi Faktual Pusat"
Posting Komentar