JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum diminta untuk menjaga komitmennya dalam memastikan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum tetap terjaga.
Siang ini, Jumat (26/1/2018), Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP RI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) memberikan sejumlah masukan kepada KPU.
Ketua Presidium Nasional KPP RI GKR Hemas mengatakan, perolehan suara perempuan pada Pemilu 2014 turun signifikan. Dia pun meminta KPU untuk melakukan upaya untuk menjaga keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi.
Misalnya, penempatan satu perempuan di setiap tiga calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini pernah dibuat oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Ini yang harus kita pertahankan. Semoga nanti apa yang menjadi keinginan kita tercapai. Perempuan memperoleh posisi yang lebih baik pada Pemilu 2019," kata Hemas, di Gedung KPU RI.
(Baca juga: Caleg Perempuan Terpilih DPR Periode 2014-2019 Menurun)
Sementara itu anggota MPI Titi Anggraini menambahkan, KPU harus mengatur syarat pencalonan, yaitu sekurang-kurangnya 30 persen perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil). Ketentuan ini juga pernah ada sebelumnya di PKPU 7/2013.
"Jadi 30 persen di setiap dapil. Bukan di nasional, bukan di provinsi, bukan di kabupaten/kota," kata Titi.
"Ini pernah ada di PKPU 7/2013. Kami mendukung KPU untuk melanjutkan komitmennya," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi itu.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, keterwakilan perempuan bisa ditingkatkan dengan cara meningkatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk perempuan.
Evi berharap perempuan bisa mengikuti berbagai agenda KPU, baik di parpol maupun dalam sosialisasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(Baca juga: Caleg Perempuan Bisa Bertambah jika Ada Penyelenggara Pemilu Perempuan)
Sependapat dengan Evi, pegiat pemilu dari Kemitraan Wahidah Suaib mengatakan diseminasi informasi tentang pemilu dapat mendorong keterwakilan perempuan.
"Oleh karena itu, kami tadi menyarankan kepada KPU untuk menciptakan kesetaraan dan keseimbangan dalam memperoleh informasi," kata dia.
Wahidah mengusulkan agar dalam menyelenggarakan agenda-agendanya, KPU tidak hanya mengundang DPP dalam surat undangannya.
"Tapi menuliskan sayap perempuan parpol," ucap Wahidah.
Mayoritas pengurus tingkat pusat dan ketua badan pemenangan pemilu adalah laki-laki. Sehingga, menurut Wahidah, akses perempuan untuk mendapatkan informasi tidak seimbang dibandingkan dengan laki-laki.
Baca Lagi Aje http://nasional.kompas.com/read/2018/01/26/19113141/ini-usul-ke-kpu-agar-keterwakilan-perempuan-pada-pemilu-2019-meningkatBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Usul ke KPU agar Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2019 ..."
Posting Komentar