Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membahas dugaan kecurangan KPU RI meloloskan partai politik dalam rangkaian tahapan pemilu. Rapat yang awalnya terbuka diputuskan menjadi tertutup
"Sebentar Pak, saya kira saya mohon maaf teman-teman karena ini menyebutkan terkait dengan beberapa pihak yang tentu perlu dikonfirmasi. Saya kira rapat ini kita alihkan tadinya terbuka ke tertutup saja," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, Rabu (11/1/2023).
Pernyataan Doli ditanggapi oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang menyarankan untuk terbuka. Ia meminta keterangan dari Doli.
"Tertutup? Ini kan informasi publik, nggak sebaiknya kita buka atau gimana?," kata perwakilam koalisi, Hadar Nafis Gumay.
Politikus Partai Golkar itu kemudian menjelaskan jika penjabaran yang disampaikan Hadar menyeret sebuah institusi. Padahal, lanjutnya, pernyataan itu perlu dikonfirmasikan dahulu dengan pihak terkait.
"Soalnya ini menyebut-nyebut nama institusi, nanti khawatir ini kan harus dikonfirmasi. Berita ini harus kita konfimasi, nanti menyebar luas ke mana-mana. Jadi saya minta persetujuan teman-teman pimpinan kita alihkan ke tertutup," ujarnya.
Rapat dengar pendapat umum ini kemudian berlangsung tertutup. Siaran langsung yang dibagikan ke publik dihentikan.
Sebelumnya, dalam rapat ini, Hadar Nafis Gumay membeberkan sejumlah bukti adanya kecurangan dari KPU pusat terkait tahapan penyelenggaraan verifikasi pendaftaran partai politik 2024. Hadar menduga intruksi dilakukan oleh KPU pusat terkait hasil verifikasi faktual.
"Kami dapatkan adanya dugaan atau intruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data dari hasil verfak tersebut yang selanjutnya mengakibatkan kesimpulannya menjadi berubah. Jadi data hasil verifikasi faktual itu diubah dan kemudian dilakukan lagi pembuatan berita acara dan lampiran yang memuat hasil verfak dari setiap partai dari setiap kabupaten atau kota," ujarnya.
Hadar mengatakan ada yang memerintahkan untuk membantu Partai Gelora untuk lolos. Padahal, lanjut dia, proses kesimpulan berita acara yang pertama sudah rampung.
"Pada sistem di Sipol karena diperintahkan pada masa itu perintahnya adalah untuk membantu partai politik yaitu Partai Gelora. Dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan di 24 provinsi. Dan di situ ada, masing-masing provinsi itu masih berapa kabupaten kota lagi yang harus memenuhi syarat (MS) dari partai tersebut," lanjutnya.
"Padahal, kesimpulan berita acara yang pertama dan lampiran yang pertama dari setiap kabupaten kota itu sudah selesai, karena mereka lakukan tanggal 5, pagi. Kemudian intruksi datang siang untuk meminta mengubah datanya," ujar Hadar.
Simak juga 'Hembusan Wacana Pemilu Tertutup: Didukung PDIP, Ditolak 8 Parpol Lain':
(dwr/gbr) Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjUwOTkxMS9yYXBhdC1kdWdhYW4ta2VjdXJhbmdhbi10YWhhcGFuLXBlbWlsdS1kaS1kcHItamFkaS10ZXJ0dXR1cC1rZW5hcGHSAW5odHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL3BlbWlsdS9kLTY1MDk5MTEvcmFwYXQtZHVnYWFuLWtlY3VyYW5nYW4tdGFoYXBhbi1wZW1pbHUtZGktZHByLWphZGktdGVydHV0dXAta2VuYXBhL2FtcA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rapat Dugaan Kecurangan Tahapan Pemilu di DPR Jadi Tertutup, Kenapa? - detikNews"
Posting Komentar