Anggota KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli mengatakan dasar hukum rancangan perubahan Dapil DPRD NTB merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur dapil anggota DPR dan DPRD provinsi.
"Termasuk Surat KPU RI Nomor 51/PL.01.3-SB/05/2023 tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil Anggota DPRD Provinsi," kata dia pada kegiatan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi NTB di Kota Mataram, Sabtu (21/1).
Dia mengatakan dalam UU Pemilu terdapat tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024.
Ketujuh prinsip itu, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
"Kenapa dari setiap pemilu perlu dilakukan rancangan. Jawaban terkait sistem pemilu yang bersifat proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," katanya.
Ia mengatakan jika terdapat perubahan ataupun tidak berkenaan dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD NTB menjadi ranah KPU RI untuk ditetapkan.
Namun, sebelum ditetapkan KPU RI maka KPU provinsi sebelumnya harus menyampaikan ke publik. Sebelum dilaporkan ke KPU RI untuk kemudian berkonsultasi dengan DPR guna menetapkan dapil untuk pemilu DPRD provinsi pada 2024.
Tahun 2019 di NTB terdapat 8 dapil mulai dari dapil satu Kota Mataram, dua Lombok Barat dan Lombok Utara. Untuk dapil NTB 3 di Lombok Timur (A), dapil NTB 4 Lombok Timur (B), Sumbawa dan Sumbawa Barat dapil 5, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima tergabung dalam dapil 6. Lalu balik ke Lombok Tengah (A) dapil 7 dan Lombok Tengah (B) dapil 8.
"Nah untuk sekarang ini kita tetap mengajukan rancangan eksisting 2019. Jadi hanya saja memang ada perubahan penamaan. Karena dulu setelah Bima balik lagi ke Lombok Tengah. Nah tentu kita akan melihat dari sisi peta wilayah sebab memang mengikuti arah jarum jam," ungkapnya.
Ada rancangan dapil sama seperti tahun 2019 yakni 8 dapil dan ada rancangan menjadi 10 dapil.
"Nah ini nanti yang memutuskan adalah KPU RI, bukan berarti pilihannya 8 atau 10 sebab nanti ada rapat konsultasi di DPR RI dan apakah memunculkan yang lainnya, itu semua kewenangannya di KPU RI setelah berkonsultasi dengan DPR RI," katanya.
Alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024, terjadi pergeseran kursi di dua dapil yakni bertambah dan berkurang. Hal ini terjadi di dapil NTB 3 atau Lombok Timur A pada pemilu 2019 yaitu 9 kursi menjadi 10 kursi dan dapil NTB 8 atau Lombok Tengah B pada pemilu 2019 yaitu 7 kursi menjadi 6 kursi. Perubahan kursi ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk.
"Berdasarkan penghitungan kami dengan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan tanggal 14 Oktober 2022 lalu ada pergeseran kursi di dua dapil. Ada yang bertambah dan ada yang berkurang itu semua karena laju pertumbuhan penduduk," ucap Yan Marli.
Ia menambahkan rencana perubahan dapil anggota DPRD NTB ini tidak berpengaruh kepada jumlah kursi anggota DPRD yang tetap 65 kursi. Perubahan ini hanya memecah dua dapil yang sebelumnya tergabung di dalam satu dapil.
"Misalkan pada Pemilu 2019 itu dapil wilayah NTB 2 Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat. Kini direncanakan pecah menjadi dua dapil. Tapi jumlah kursi tetap 12 dari 65 kursi di DPRD NTB. Kemudian wilayah Kabupaten Dompu, Bima, dan Kota Bima yang masuk wilayah pemilihan NTB 8 pada 2019. Tapi sekarang coba dipisahkan, Kabupaten Dompu menjadi dapil sendiri dengan total 3 kursi. Bima dan Kota Bima 8 kursi," katanya.
Rancangan perubahan 10 dapil itu, untuk Dapil NTB 1 Kota Mataram jumlah penduduk 444,974 dengan alokasi jumlah 5 kursi. Dapil NTB 2 Lombok Barat jumlah penduduk 726,288 dengan alokasi 9 kursi. NTB 3 Lombok Tengah A jumlah penduduk 525,971 dengan alokasi 6 kursi. NTB 4 Lombok Tengah B dengan jumlah penduduk 540,944 alokasi 7 kursi.
Selanjutnya NTB 5 Lombok Utara dengan jumlah penduduk 257,369 alokasi 3 kursi. NTB 6 Lombok Timur A jumlah penduduk 514,004 dengan alokasi 6 kursi. NTB 7 Lombok Timur B jumlah penduduk 855,913 dengan alokasi 10 kursi. NTB 8 Sumbawa dan Sumbawa Barat jumlah penduduk 644,573 dengan alokasi 8 kursi. NTB 9 Dompu jumlah penduduk 254,190 dengan alokasi 3 kursi dan NTB 10 Kabupaten Bima dan Kota Bima jumlah penduduk 689,341 dengan alokasi 8 kursi. Total jumlah penduduk 5.473,507 jiwa dan total jumlah kursi DPRD NTB 65.
Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vbWF0YXJhbS5hbnRhcmFuZXdzLmNvbS9iZXJpdGEvMjUxMzU1L2twdS1udGItbWVuZ3VzdWxrYW4tcmFuY2FuZ2FuLTEwLWRhcGlsLXBhZGEtcGVtaWx1LTIwMjTSAWhodHRwczovL21hdGFyYW0uYW50YXJhbmV3cy5jb20vYW1wL2Jlcml0YS8yNTEzNTUva3B1LW50Yi1tZW5ndXN1bGthbi1yYW5jYW5nYW4tMTAtZGFwaWwtcGFkYS1wZW1pbHUtMjAyNA?oc=5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU NTB mengusulkan rancangan 10 dapil pada Pemilu 2024 - ANTARA Nusa Tenggara Barat"
Posting Komentar