KOMPAS.com - Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia kali pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955, yang diikuti oleh lebih dari 10 partai politik.
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang dilaksanakan secara demokratis dan dijadikan pedoman untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya.
Momen pemilu biasanya disebut juga sebagai pesta demokrasi rakyat.
Sebab, lewat pemilu, rakyat diberikan hak penuh untuk menyumbangkan suaranya dalam memilih calon pemimpin, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Karena banyaknya orang yang ikut pemilu, pelaksanaannya pun perlu diawasi ketat yang didorong dengan berbagai asas dan prinsip pemilu itu sendiri.
Lalu, apa saja asas dan prinsip pemilu?
Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa
Asas pemilu
Seperti yang tertera pada Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yang biasa disebut luber jurdil.
Artinya, langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil.
Asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) sendiri sudah ada sejak zaman Orde Baru dan kemudian berkembang pada era Reformasi asas Jurdil (jujur dan adil).
Berikut penjelasannya.
- Langsung: rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan pilihan mereka sendiri tanpa adanya perantara.
- Umum: Pemilu berlaku untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali yang sudah memenuhi syarat.
- Bebas: Seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bebas untuk memilih calon pemimpin yang mereka inginkan tanpa ada tekanan apapun.
- Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaannya tanpa diketahui oleh siapa pun.
- Jujur: Semua pihak yang mengikuti pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik itu pemilih atau peserta mendapat perlakuan yang sama tanpa dibeda-bedakan, serta terbebas dari segala bentuk kecurangan.
Baca juga: Pemilu 1955: Peserta dan Hasil Pemilihan
Prinsip pemilu
Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 asas, yaitu:
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
Referensi:
- Faiz, Pan Mohamad. (2017). Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang. Jurnal Konstitusi. Volume 14, Nomor 3, September 2017.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Asas dan Prinsip Pemilu - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar