Search

Pemilu Tidak Ditunda - Harian Bhirawa

Pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) tidak ditunda, tetap diselenggarakan pada tahun 2024. Bahkan hari pemugutan suara (coblosan) sudah ditetapkan pada 14 Pebruari 2024. Pemilu 2024 pasti akan lebih semarak, karena ke-serentak-an. Bersamaaan antara Pemilu Legislatif (memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD propinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota). Sekaligus memilih Kepala Daerah dalam satu bilik coblosan. Beban KPPS di tiap TPS makin berat. Tetapi telah diantisipasi dengan kapasitas TPS

Presiden Jokowi telah menyampaikan enam hal yang harus kukuh dijaga oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Terutama ketepatan jadwal, serta peningkatan kualitas Pemilu, ditandai dengan meningkatnya partisipasi pemilih, dan pendidikan pemilih. Juga perbakan tatakelola ke-pemilu-an. Walau masih sangat berat menghadapi money politics, suap kepada pemilih. Penegak hukum, dan perangkat Bawaslu, masih selalu kesulitan memproses kasus suap.

Konon, hampir seluruh calon legislatif melakukan money politics. Kadang juga di-kreasi dalam bentuk barang. Padahal segala bentuk suap nyata-nyata menjadi larangan dalam kampanye. Tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam pasal 280 huruf j, dinyatakan larangan, “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.” Sanksi-nya cukup berat, tercantum dalam pasal 285, bisa sampai pencoretan sebagai calon legislatif. Juga bisa dicoret sebagai Pasangan Calon dalam Pilkada.

Larangan money politics, juga menjadi “tembok” pembatasan dana kampanye. Tercantum dalam pasal 327 ayat (1), sumbangan per-orangan dana kampanye maksimal sebesar Rp 2,5 milyar. Pada ayat (2) diatur sumbangan dari perusahaan maksimal sebesar Rp 25 milyar. Seluruhnya harus dilaporkan kepada KPU. Juga masih diwajibkan audit akuntan publik (yang terdaftar dan diakui negara).

Ironisnya, kebiasaan suap politik uang sangat kentara pada Pasangan Calon incumbent (pada pilkada). Serta Caleg yang telah jadi anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota). Nilai suapnya makin “gila.” Bisa jadi, karena telah merasa “manisnya” jabatan politik. Konon bisa mengeruk hasil fungsi politik dengan imbalan besar. Walau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa setiap saat membidik pejabat politik.

Selain problem politik uang, KPU masih harus membenahi suasana di TPS (Tempat Pemungutuan Suara). Pemilu tahun 2019, di-iringi tragedi kelelahan fisik sangat mendalam. Disebabkan kesalahan sistemik, berkait jumlah pemilih di tiap TPS, serta beban kerja anggota KPPS. Bermula dari UU Nomor Pemilu 2017, pasal 350 ayat (1), menyatakan, “Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.”

Dengan beban surat suara masing-masing 5 lembar setiap pemilih, sungguh sangat berat. Setiap pemilih harus lebih lama berada di dalam bilik suara. Karena harus memilih anggota DPRD Kabupaten atau Kota, DPRD Propinsi, DPR-RI, dan DPD. Serta sekaligus memilih presiden. Berujung kerja lembur di luar batas kemampuan fisik. Menyebabkan kelelahan mendalam. Yang lupa istirahat makan siang, banyak yang jatuh terkulai (pingsan).

Berdasar catatan KPU, sebanyak 894 petugas meninggal dunia. Serta sebanyak 5.175 petugas mengalami sakit. Tetapi menurut data Kementerian Kesehatan (yang dikumpulkan dari 28 propinsi), sebanyak 11 ribu lebih petugas yang dirawat di rumah sakit. Korban jiwa petugas Pemilu paling banyak berasal dari propinsi Jawa Barat, karena jumlah pemilihnya terbesar (sebanyak 33,27 juta jiwa) di seluruh Indonesia.

Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, juga sekaligus Pilkada. Diharapkan tiada lagi korban jiwa petugas. Bisa diantisipasi KPU dengan mengurangi jumlah pemilih di tiap TPS. Walau berkonsekuensi penambahan anggaran dengan memperbanyak TPS.

——— 000 ———

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.harianbhirawa.co.id/pemilu-tidak-ditunda/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu Tidak Ditunda - Harian Bhirawa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.