Penulis: Viva Budy Kusnandar
Editor: Annissa Mutia
23/6/2022, 11.50 WIB
Perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019 menjadi salah satu syarat untuk dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden (capres/cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 yang berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu tersebut, partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan capres/cawapres pada Pilpres 2024 harus memperoleh minumum 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2019. Dengan demikian, hanya 1 partai yang memenuhi persyaratan dari persentase perolehan kursi DPR.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan meraih 22,26% dari jumlah kursi DPR RI yang sebanyak 575 kursi pada Pemilu 2019. Artinya, partai berlogo kepala banteng moncong putih ini berhak mengusung capres/cawapres pada Pilpres 2024 tanpa harus melakukan koalisi.
Sementara, 8 partai lainnya harus melakukan koalisi agar perolehan kursi DPR RI memenuhi ambang batas untuk dapat mengusung calon presiden (Presidential Threshold) minimal 20%.
Kedelapan partai tersebut adalah, Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 14,78% kursi DPR RI. Diikuti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 13,57%, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar 10,26%, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 10,09%.
Setelahnya ada Partai Demokrat meraih 9,39% kursi DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 8,7%, Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 7,65%, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 3,3% kursi.
Sebagai informasi, Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik. Kesembilan partai di atas berhasil lolos ke Senayan. Sementara, 7 partai lainnya tidak memenuhi ambang batas (Parliamentary Threshold) sebesar 4% dari suara sah nasional.
Berikut ini perolehan suara 7 partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk mendudukkan wakilnya di DPR RI pada Pemilu 2019:
- Perindo: 2,67%
- Partai Berkarya: 2,09%
- Partai Solidaritas Indonesia: 1,89%
- Partai Hanura: 1,54%
- Partai Bulan Bintang: 0,79%
- Partai Garuda: 0,50%
- PKPI: 0,22%
(Baca: Jadi Syarat Usung Capres, Ini Partai dengan Kursi DPR Terbanyak)
Baca Lagi Aje https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/23/ini-partai-yang-penuhi-syarat-usung-capres-dan-cawapres-pemilu-2024-tanpa-koalisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Partai yang Penuhi Syarat Usung Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Tanpa Koalisi | Databoks - Databoks"
Posting Komentar