Search

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila, Bagaimana Duduk Perkaranya? - kompas.id

Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kanan) mengikuti persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (27/2/2023).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kanan) mengikuti persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (27/2/2023).

Apa saja yang bisa dipelajari dari artikel ini?

1. Bagaimana duduk perkara asusila penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan?

2. Apa pertimbangan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari?

3. Bagaimana tanggapan Hasyim Asy’ari terhadap putusan DKPP?

4. Apakah pemberhentian Hasyim Asy’ari akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2024?

5. Apa langkah yang akan diambil korban tindak asusila dalam kasus Hasyim Asy’ari?

Bagaimana duduk perkara asusila penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU karena dinilai melanggar etik. DKPP menilai Hasyim terbukti melalukan tindakan asusila kepada korban berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Tidak hanya merayu korban, Hasyim juga disebut memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan.

Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta Hasyim menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas kedinasan pada saat korban berada di Jakarta. Karena itu, DKPP juga menyimpulkan bahwa Hasyim telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memenuhi hasrat seksual.

Baca juga: Kronologi Tindakan Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Perkara dugaan tindakan asusila ini bermula dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP pada pertengahan April 2024. LKBH FHUI melaporkan Hasyim karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap CAT, seorang petugas PPLN Den Haag. Pengaduan juga diajukan karena tindak asusila itu diduga bukan pertama kali dilakukan oleh Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Dilaporkan atas Dugaan Tindak Asusila ke Petugas Pemilu Luar Negeri

Sebelumnya, pada Januari 2023, Hasyim juga diadukan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal sebagai ”Wanita Emas”. Pokok aduannya sama, Hasyim diduga melanggar etik akibat melakukan pelecehan dan pengancaman.

Baca juga: Ketua KPU Kembali Diadukan ”Wanita Emas” ke DKPP

Apa pertimbangan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari?

DKPP menyatakan Hasyim melakukan pelanggaran kode etik dan tidak menjaga asas profesionalitas dengan memaksa korban untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam, Belanda.

Hasyim juga memberikan perlakuan istimewa dengan membelikan tiket pesawat, mengantar korban ke bandara, serta menyewa apartemen untuk tempat tinggal korban selama kunjungan di Jakarta. Hasyim pun kerap mengirimkan pesan dengan kata-kata dan emoji selayaknya sepasang kekasih.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

DKPP menilai perlakuan terlapor di luar kewajaran relasi kerja atasan dengan bawahan dan ini menunjukkan bukan hanya kerja, melainkan hubungan khusus selayaknya sepasang kekasih.

Lihat juga: Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Diberhentikan

Bagaimana tanggapan Hasyim Asy’ari terhadap putusan DKPP?

Hasyim mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Dengan sanksi etik itu, Hasyim merasa terbebas dari tugas-tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih DKPP

Apakah pemberhentian Hasyim Asy’ari akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2024?

Pihak Istana memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang kini tahapannya sudah berlangsung tidak akan terganggu dengan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian tetap Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU.

Baca juga: Ari Dwipyana: Keppres Pemberhentian Ketua KPU Segera Terbit, Pilkada Aman

Bukan hanya itu, Komisi II DPR akan segera memproses pergantian Hasyim Asy’ari. Sesuai urutan peraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2022-2027, pengganti Hasyim adalah Iffa Rosita.

Baca juga: Ketua KPU Diberhentikan, Komisi II DPR: Catatan Buruk bagi KPU

Apa langkah yang akan diambil korban tindak asusila dalam kasus Hasyim Asy’ari?

Korban kasus kekerasan seksual oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua KPU serta keanggotaannya di lembaga penyelenggara pemilu tersebut karena dinilai telah melakukan tindakan asusila.

Baca juga: Korban Kasus Asusila Pertimbangkan Laporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Polisi

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga menyampaikan bahwa dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN tidak hanya bisa dibawa ke ranah etik di DKPP. Jika memenuhi unsur kekerasan seksual, tindakan tersebut juga bisa diproses di ranah pidana.

Baca juga: Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiggFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMuaWQvYmFjYS9wb2xodWsvMjAyNC8wNy8wNC9rZXR1YS1rcHUtaGFzeWltLWFzeWFyaS1kaWJlcmhlbnRpa2FuLWthcmVuYS1rYXN1cy1hc3VzaWxhLWJhZ2FpbWFuYS1kdWR1ay1wZXJrYXJhbnlh0gEA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila, Bagaimana Duduk Perkaranya? - kompas.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.